✔ Abaikan Pedoman Haram Mui Kota Depok, Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong

Abaikan Fatwa Haram MUI Kota Depok, Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong

DEPOK – Sejak tahun lalu, di Depok, Jawa Barat telah berkembang aktivitas perjuangan di tengah-tengah warga masyarakat yang dikenal dengan pengelolaan dana investasi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.

Kegiatan perjuangan dana investasi tersebut keresahan warga Depok. Mereka bertanya, apakah cara-cara pengelolaan dana investasi tersebut dibenarkan berdasarkan pedoman agama Islam.

Seperti diketahui, aktivitas perjuangan dana investasi yang dikelola KSP Pandawa Mandiri Group, dalam praktiknya memakai group leader, agen, sales marketing dari unsur pemuka agama Islam, dalam hal ini ustadz atau sebutan lainnya.

Atas pertanyaan dan pengaduan warga tersebut, Komisi Fatwa Hukum dan Perundang-undangan berhubungan dengan Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Kota Depok, telah mengadakan penelitian dan pengkajian sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Kedua komisi ini telah menyusun rumusan fatwa, sampai menerbitkan keputusan fatwa MUI Kota Depok Nomor: 01/SK/MUI/Dpk/VI/2016. Fatwa MUI Kota Depok disertai dengan hujjah dan dalil yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits serta Ijma’ ulama, juga sejumlah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dalam fatwanya, MUI Kota Depok menjelaskan, pertama, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group bukan merupakan Lembaga Keuangan Syariah yang berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Kedua, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group yang beroperasi pada wilayah pemerintahan Kota Depok, bukan merupakan praktik perjuangan yang dibenarkan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ketiga, pencatutan nama sejumlah tokoh, pemuka agama Islam, dalam hal ini ustadz dan sebutan lainnya dalam banyak sekali propaganda atau pemasaran produk jasa KSP Pandawa Mandiri Group hanya mengesankan bahwa praktik pengelolaan dana investasi yang dilakukan seakan-akan sesuai syariah.

Keempat, akad-akad atau transaksi-transaksi antara KSP Pandawa Mandiri Group dengan investor atau peminjam merupakan janji yang rusak (fasid), mengandung unsure riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan.

Dengan demikian, Fatwa MUI Kota Depok menegaskan, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group yaitu haram. Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan di Depok, tanggal 20 Juni 2016, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Depok, Dr. KH. A. Dimyati BZ, MA, dan Sekretaris Umum, Dr. H. Nurwahidin, MA.
Source: panjimas.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Abaikan Pedoman Haram Mui Kota Depok, Banyak Warga Tertipu Investasi Bodong"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel