✔ Tugas Pengawas Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
PERAN PENGAWAS DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam dunia pendidikan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah, orang tua, serta masyarakat. Karena pendidikan kalau tidak ditangani atau tidak ada yang bertanggung jawab maka dikhawatirkan kedepan pedidikan kita akan semakin tidak jelas. Oleh alasannya ialah itu perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah , orang bau tanah dan masyarakat. Disisi lain kemajuan sebuah pendidikan ( sekolah/ madrasah ) dibutuhkan sebuah tata kelola ( manajemen ) yang bagus, alasannya ialah saat sebuah forum pendidikan sanggup dipimpin oleh orang yang memang ahlinya ( kepala sekolah/ madrasah ) maka akan tercipta sebuah pendidikan yang berkualitas. Sekolah/ madrasah yang baik harus dipimpin oleh kepala sekolah/ madrasah pilihan sesuai dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, maksudnya strata 1 atau strata 2 kependidikan, bukan sebaliknya. Kalau sebaliknya maka dipastikan pendidikan kita akan semakin tidak jelas, alasannya ialah dipimpin oleh bukan ahlinya.
gbr: gambarlucu
Namun demikian kiprah supervisor ( pengawas sekolah/ madrasah ) sangat mendukung, alasannya ialah tanpa adanya pengawas yang hebat ( professional ) maka mustahil juga sebuah sekolah/ madrasah akan berjalan baik dan bermutu. Salah satu mutu pendidikan ( sekolah/madrasah ) sangat ditentukan oleh pengawas yang professional, kepala sekolah/ madrasah yang professional, juga guru yang professional ( berkualitas) hal ini akan tercipta sebuah pendidikan yang bermutu baik.
Kalau kita analisa bersama kenyataannya dilapangan masih perlu dibenahi dalam hal supervisi pendidikan yang dilakukan oleh para pengawas. Cukup banyak para pengawas kita dalam menjalankan tugasnya belum maksimal memperlihatkan pelayanan dan bimbingan kepada guru disekolah, dikarenakan keahlian dan keterampilan pengawas tersebut masih pas-pasan, hal inilah yang sering dikeluhkan oleh para dewan guru. Idealnya seorang pengawas harus lebih berilmu dan bisa dari dalam hal pembinaan, bimbingan, pemberdayaan.
Namun kenyataannya masih ada pengawas yang belum begitu terampil, meskipun ada juga yang sudah terampil hal ini masih belum memadai.
Permasalahan yang kita hadapi kini ialah kurangnya pembinaan terhadap guru disekolah sehingga mutu pendidikan kita tidak berkembang. Untuk meningkatkan mutu pendidikan diharapkan adanya rekrutmen para calon pengawas yang memang masih muda kaya pengalaman, serta lemahnya keterampilan pengawas dalam pembimbingan terhadap guru perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, simpusiom. Solusi yang perlu kita lakukan ialah pengawas sekolah/ madrasah harus benar- benar orang yang hebat dalam bidang kepengawasan kalau hal demikian adanya maka kita yakini bersama kualitas ( mutu ) pendidikan semakin lebih baik.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengawas
Pengawasan sanggup diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terealisasi seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.Selanjutnya Burhanuddin mengartikan pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari perjuangan memperlihatkan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam perjuangan memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.[1]
Dalam perkembangan berikutnya supervisi selanjutnya dikenal istilah penilikan dan pengawasan mempunyai pengertian suatu kegiatan yang bukan hanya mencari kesalahan objek pengawasan itu semata-mata, tetapi juga mencari hal-hal yang sudah baik, untuk dikembangkan lebih lanjut. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, dengan memperhatikan semua komponen sistem sekolah/madrasah dan insiden yang terjadi sekolah/ madrasah . Pengawasan identik dengan supervisi, berdasarkan Good Carter dalam Suhertian mengartikan bahwa supervisi ialah perjuangan dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan penilaian pengajaran.
Selanjutnya Syaiful dalam bukunya supervisi pembelajaran mengartikan supervisi mempunyai arti khusus yaitu “membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan memandang guru sebagai potongan penting dari manajemen yang diharapkan melaksanakan kiprah sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur”.[2]
Dari beberapa pengertian yang penulis sebutkan diatas sanggup diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan member pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran biar tetap berjalan menyerupai yang diharapkan.
Proses pembelajaran biar berjalan dengan baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Kualitas guru dari segi keilmuan.
1. Kemampuan dalam melaksanakan metode pembelajaran dengan baik.
2. Variasi model-model pembelajaran hendaknya sanggup menyentuh dan memberdayakan kreativitas siswa baik secara individual maupun secara kelompok.
3. Penilaian seyogyanya dilakukan secara terus-menerus biar citra tingkat keberhasilan siswa semakin jelas. Oleh alasannya ialah itu bagi seorang guru harus sanggup melaksanakan persyaratan yang dimaksud.
B. Ladasan Hukum Pengawas
Adapun yang menjadi kekuatan aturan dari pengawas ialah Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 wacana standar nasional pendidikan , pasal 29 ayat 1 menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas stuan pendidikan. Selanjutnya dalam pasal 40 ayat 1 menyebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan. ( PP nomor 19 Tahun 2005 wacana standar nasional pendidikan ).Selanjutnya untuk memperkuat kedudukan pengawas diterbitkan peraturan menteri Pendidikan Nasional no. 12 tahun 2007 wacana Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.[3]
C. Pengertian Pengawas Sekolah
Kepengawasan dalam istilah lain disebut juga dengan supervisi, menurut Azhari menyebutkan bahwa: “supervisi secara etimologis berasal dari Bahasa Inggris “supervision” yang artinya pengawasan atau kepengawasan. Sedangkan secara morfologis supervisi terdiri dari dua kata Super berarti atas atau lebih dan Visi berarti lihat, tilik, awasi.[4] Seorang supervisor memang mempunyai posisi di atas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya. Atau setidaknya seorang supervisor harus mempunyai pengalaman dan ilmu lebih dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah dalam binaaanya. Berhubungan dengan kepengawasan, Sagala mengartikan “pengawas sekolah identik dengan supervisi pendidikan yang mempunyai arti khusus yaitu membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personal atau lembaga”[5]
Pada pengertian di atas Sagala melihat secara detil pada fungsi kepengawasan yaitu membantu forum dan personal yang bekerja pada forum tersebut supaya melaksanakan kiprah sesuai dengan visi dan misi. Untuk mencapai itu semua tentu perlu dilakukan pembinaan dan bimbingan biar mutu personal bisa memenuhi cita-cita forum tersebut. Dalam kaitan dengan pendidikan tentu tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan lainya harus mempunyai mutu dan bekerja secara profesional untuk tercapainya visi, misi dan tujuan dari forum pendidikan tersebut.
Pengawasan identik dengan supervisi, bila dilihat dari makna kepengawasan yang penulis sebutkan di atas kepengawasan pendidikan dan supervisi pendidikan merupakan satu kesatuan maksud, kepengawasan dan supervisi merupakan perjuangan membimbing, membina mengarahkan personil atau lembaga sehingga mencapai mutu personil dan forum yang diinginkan biar tetap bekerja dalam bingkai mekanisme yang telah ditetapkan. Carter (Daryanto) mengartikan bahwa supervisi adalah “usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan penilaian pengajaran”[6]
Dari pengertian diatas, supervisi dimaksud ialah kiprah dari petugas kepengawasan dalam membimbing pelaku pendidikan menyerupai guru dan kepala sekolah sehingga kegiatan mencar ilmu mengajar berjalan menyerupai yang diharapkan.
D. Peran Pengawas dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Untuk melaksanakan kiprah pokok tersebut, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Supervisi akademik ialah fungsi supervisi atau kiprah yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.[7]
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam:
1. Merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan,
3. Menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
4. Memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
5. Memberikan umpan balik secara sempurna dan teratur dan terus menerus pada penerima didik,
6. Melayani penerima didik yang mengalami kesulitan belajar,
7. Memberikan bimbingan mencar ilmu pada penerima didik,
8. Menciptakan lingkungan mencar ilmu yang menyenangkan,
9. Mengembangkan dan memanfaatkan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (10) memanfaatkan sumber-sumber belajar,
10. Mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) Yang sempurna dan berdaya guna,
11. Melakukan penelitian simpel bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan
12. Mengembangkan penemuan pembelajaran/bimbingan.
13. Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik menyerupai di atas, pengawas hendaknya berperan sebagai:
a. Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
b. Inovator dan penggagas dalam berbagi penemuan pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya
c. Konsultan pendidikan di sekolah binaannya
d. Konselor bagi kepala sekolah, guru dan seluruh staf sekolah
e. Motivator untuk meningkatkan kinerja semua staf sekolah
Supervisi manajerial ialah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait pribadi dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup
1. Perencanaan,
2. Koordinasi,
3. Pelaksanaan,
4. Penilaian,
5. Pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya. Sasaran supervisi manajerial ialah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola manajemen pendidikan seperti:
a. Administrasi kurikulum,
b. Administrasi keuangan,
c. Administrasi sarana prasarana/perlengkapan,
d. Administrasi personal atau ketenagaan,
e. administrasi kesiswaan,
f. Administrasi korelasi sekolah dan masyarakat,
g. Administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta
h. Aspek-aspek manajemen lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai:
1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah,
2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
E. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Seperti yang penulis sebutkan diatas melihat kinerja pengawas berarti menilai apakah tugas-tugas kepengawasan sudah terealisasi menyerupai diharapkan. Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan ialah melaksanakan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. [9]
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0304/U/1980 wacana Struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menempatkan pengawas dan penilik sekolah sebagai tenaga dua fungsi. Maksudnya, mereka mempunyai posisi jabatan struktural dan juga berposisi pada jabatan fungsional. Akan tetapi, dengan keluarnya Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 118/1996 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah dan penilik sekolah (kemudian berjulukan pengawas sekolah) murni menjadi pejabat fungsional. Jabatan struktural yang menempel padanya dilepaskan oleh keputusan itu itu. Sejak itulah pengawas sekolah bertugas sebagai penilai dan pembina bidang teknik edukatif dan teknik adminsitratif di sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
Secara tegas dikatakat dalam Keputusan Menpan No. 118/1996 sebagai berikut,
”Pengawas sekolah ialah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.”
Inti kiprah pokok dan fungsi pengawas sekolah adalah menilai dan membina. Subjek yang dinilai ialah teknis pendidikan dan manajemen pendidikan. Penilaian berdasarkan PP 19/2005, potongan I, pasal 1, ayat (17) ialah menyerupai betikut ini, ”Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik.” Sedangkan Kepmenpan No. 118/1996, potongan I, pasal 1, ayat (8) menyatakan, ”Penilaian ialah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolok ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.”
Terkait dengan kiprah menilai, seorang pengawas sekolah melaksanakan pengumpulan informasi wacana subjek dan objek kerjanya (teknik pendidikan dan administrasi). Informasi itu kemudian diolah sedemikian rupa. Hasil olahan informasi itu digunakan untuk mengukur atau memilih derajat kualitas subjek. Hasil penilaian tersebut akan menginformasikan kepada pengawas sekolah bahwa teknik pendidikan di satuan pendidikan tertentu telah memenuhi tolok ukur (standar) yang ditetapkan atau sebaliknya. Begitu pula halnya dengan teknik administrasi.
Kepemenpan Nomor 118/1996, Bab I, pasal 1, ayat:
(9) Pembinaan adalah memberi arahan, bimbingan, contoh, dan saran dalam pelaksanaan pendidikan sekolah.
(10) Memberikan isyarat ialah upaya Pengawas Sekolah biar guru dan tenaga lain di sekolah yang diawasi dalam melaksanakan tugasnya lebih terarah dan mencapai tujuan yang telah dirumuskan.
(11) Memberikan bimbingan ialah upaya Pengawas Sekolah agara guru dan tenaga lain di sekolah yang diawasi mengetahui secara lebih rinci kegiatan yang harus dilaksanakan dan cara melaksanakannya
(12) Memberikan pola ialah upaya Pengawas Sekolah yang dilaksanakan dengan cara yang bersangkutan bertindak sebagai guru yang melaksanakan proses mencar ilmu mengajar/bimbingan untuk materi tertentu di depan kelas/ruangan bimbingan dan kenseling dengan tujuan biar guru yang diawasi sanggup mempraktikkan model mengajar/membimbing yang baik.
(13) Memberikan saran ialah upaya pengawas sekolah biar sesuatu proses pendidikan yang dilaksanakan di sekolah lebih baik dari pada hasil yang dicapai sebelumnya atau berupa saran kepada pimpinan untuk menindaklanjuti pembinaan yang tidak sanggup dilaksanakan sendiri.
Berdasarkan hal di atas, ada sejumlah komepetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah. Secara garis besar ada dua kompetensi yang harus dimliki, yakni kompetensi menilai dan kompetensi membina. Wawasan pengeawas sekolah dalam bidang penilaian sangatlah dibutuhkan. Mulai dari memahami konsep penilaian, jenis penilaian, indikator penilaian, instrumen penilaian, mengolah hasil penlaian, hingga kepada memanfaatkan hasil penilaian untuk pembinaan, merupakan hal wajib yang harus dikuasai pengawas sekolah. Selain itu, melaksanakan penilaian dengan kiat yang sempurna juga merupakan potongan dari komeptensi yang dihentikan dilupakan. Sehubungan dengan ini, ada empat kelompok kiprah pengawas sekolah yaitu:
1. Merencanakan penilaian yang dilengkapi dengan instrumennya;
2. Melaksanakan penilaian sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian;
3. Mengolah hasil penilaian dengan teknik-teknik pengolahan yang ilmiah; dan
4. Memanfaatkan hasil penilaian untuk banyak sekali keperluan.
Kompetensi dalam membina juga demikian halnya. Pengawas sekolah haruslah memahami konsep pembinaan, jenis-jenis pembinaan, taktik pembinaan, komunikasi dalam membina, korelasi antarpersonal dalam membina, dan sebagainya. Sekaitan dengan pembinaan, pengawas sekolah juga harus piawai merencanakan pembinaan, melaksanakan pembinaan, menilai hasil pembinaan, dan menindaklanjuti hasil pembinaan. Dengan kompetensi-kompetensi itu tentu keberadaan pengawas di satuan pendidikan benar-benar diharapkan dan dirindukan.
Berdasarkan hal itu kiprah pokok pengawas sekolah sanggup dirumuskan selaras dengan ayat 1, pasal 2, Kepmenpan Nomor 118/1996 sebagai beirkut, ”Pengawas Sekolah mempunyai kiprah pokok menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya.”[10]
Sudjana juga beropini bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
1. Menyusun aktivitas kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
3. Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang kuat terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
4. Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis banyak sekali faktor sumber daya pendidikan sebagai materi untuk melaksanakan penemuan sekolah.
5. Memberikan arahan, derma dan bimbingan kepada guru wacana proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
6. Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya
7. Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
8. Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai materi kajian untuk memutuskan aktivitas kepengawasan semester berikutnya.
9. Memberikan materi penilaian kepada sekolah dalam rangka ratifikasi sekolah.
10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan duduk kasus yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.[11]
Dari uraian diatas, sanggup digambarkan dengan terang bahwa kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan bentuk kerja pengawas yang diwujudkan oleh pengawas dalam bentuk kinerja pengawas meliputi, perencanan aktivitas pengawas, pelakasanaan progran kerja pengawas, melaksanakan evalusi, dan pelaporan hasil kerja pengawas, maka kinerja pengawas sanggup diidentikkan dengan perwujudan dari tugas-tugas pengawas.
Dalam hal ini, Sudjana mejelaskan bahwa berdasarkan uraian di atas maka kinerja pengawas sanggup dijabarkan dalam bentuk tugas-tugas pengawas meliputi: ”
1. Inspecting (mensupervisi),
2. Advising (memberi advis atau nasehat),
3. Monitoring (memantau),
4. Reporting (membuat laporan),
5. Coordinating (mengkoordinir)
F. Peranan Pengawas Sekolah Terhadap Profesionalisme Guru
Guru ialah salah satu actor dalam pendidikan. Maka kiprah pengawas sekolah ialah menjaga dan membimbing guru biar tetap berada dalam profesional. Untuk lebih terang peranan Pengawasan atau Supervisi meliputi:
1. Supervisi akademik
2. supervisi manajerial.
Kedua supervisi ini harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah/madrasah.
Ada beberapa hal yang dilakukan pengawas sekolah sebagai supervisor untuk membantu guru biar tetap bekerja secara professional yaitu ;
a. Membantu guru menciptakan perencanaan pembelajaran
b. Membantu guru untuk menyajikan pembelajaran
c. Membantu guru untuk mengevalusikan pembelajaran
d. Membantu guru untuk mengelola kelas
e. Membantu guru dalam berbagi kurkulum
f. Membantu guru dalam mengevaluasi kurikulum
g. Membantu guru dalam aktivitas pelatihan
h. Membantu guru dalam bekerja sama
i. Membantu guru dalam mengevaluasi diri
Dalam membimbing guru seorang pengawas harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi pendidikan, biar kegiatan supervisi yang dilakukan berjalan menyerupai yang diharapkan dan member manfaat untuk kemenjuan guru. Adapun prinsip tersebut ialah :
a. Ilmiyah
b. Demokratis
c. Kooperatif
d. Kontruktif dan kreatif
e. Realistic
f. Progresif
G. Pengawas Sekolah dan Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan dalam konteks makalah ini ialah mutu proses pembelajaran dan hasil belajar. Mutu proses mengacu kepada standar proses menyerupai yang tertuang di dalam PP Nomor 19/2005 wacana Standar Nasional Pendidikan. PP 19/2005, potongan 1, pasal 1, ayat 6 menyatakan, ”Standar proses ialah standar naisonal pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.” Standar kompetensi lulusan ditegaskan pada ayat 4 menyerupai berikut, ”Standar kompetensi lulusan ialah kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.”
Pada pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah ini dinyatakan, ”Peroses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi perserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kretivitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis perserta didik.” Pada ayat (2) ditambahkan, ”Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memperlihatkan keteladanan.” Pada ayat (3) ditambahkan lagi, ”Setiap satuan pendidikan melaksanakan perenscanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.”
Jadi, mutu pendidikan dalam konteks makalah ini ialah mutu proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar komepetnsi lulusan. Mutu proses mempunyai korelasi kausal dengan mutu hasil. Jika proses pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi lulusan sanggup dicapai dengan bermutu pula.
Pencapaian kedua mutu yang dimaksud, sudah terang membutuhkan keberadaan pengawas sekolah. Hal itu terkait dengan kiprah pokoknya yakni menilai dan membina teknik pendidikan dan treknik administrasi. Penilaian mengacu kepada pengumpulan, pengolahan, dan penafsiran data dari subjek yang dinilai (proses pembelajaran), sedangkan pembinaan mengacu kepada hasil penilaian. Dengan demikian, keberadaan pengawas sekolah untuk meningkatkan mutu sangatlah penting.[13]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengawas atau suvervisi mempunyai arti yaitu membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan memandang guru sebagai potongan penting dari manajemen yang diharapkan melaksanakan kiprah sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur. Adapun yang menjadi kekuatan aturan dari pengawas ialah Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 wacana standar nasional pendidikan , pasal 29 ayat 1 menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh pengawas stuan pendidikan. Ada beberapa kiprah pengawas dalam meningkatan mutu pendidikan antara lain:
1. Merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan,
3. Menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
4. Memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
5. Memberikan umpan balik secara sempurna dan teratur dan terus menerus pada penerima didik,
6. Melayani penerima didik yang mengalami kesulitan belajar,
7. Memberikan bimbingan mencar ilmu pada penerima didik,
8. Menciptakan lingkungan mencar ilmu yang menyenangkan,
B. Saran
Saran penulis wacana goresan pena ini ialah khusus bagi para pengawas dan guru mari hendaknya kita bersama meningkatkan mutu, kualitas dan kuantitas keilmuan kita. Agar mutu pendiidkan di Indonesia semakin membaik dan maju, amin.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Azhari, Supervisi Rencana Program Pembelajaran, Jakarta, Depag, 2008
Daryanto, Administrasi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Dharma, Surya. Peranan dan Fungsi Pengawas Sekolah/ Madrasah. Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan, Jakarta, depdiknas,2008
Syaiful Sagala, Supervisi Pembelajaran Dalam Profesi Pendidikan, Bandung: ALFABETA, 2010
Nana Sudjana, dkk, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Bandung: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, 2009
[11] Op Cit, Nana Sudjana, hlm. 17
Belum ada Komentar untuk "✔ Tugas Pengawas Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan"
Posting Komentar