Surat Keputusan Seleksi Penerimaan CPNS ASN 2019. Pengadaan ASN Tahun 2019 – Ada kabar besar hati bagi Anda yang bercita-cita ingin menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara), pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan No.12 Tahun 2019 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. 
Keputusan Menteri PANRB tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Keputsan tersebut secara sedikit demi sedikit dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Khusus untuk Pemerintah Daerah, proposal kebutuhan ASN tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip Zero Growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 perihal Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang hebat pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan proposal kebutuhan forrmasi sebagai berikut :

1. Pemerintah Pusat
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019 serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi pelengkap pegawai baru.

b. Instansi sanggup mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang sanggup disi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah Daerah
Usulan kebutuhan menurut peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK (dilampirkan), dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah serta melampirkan surat pemyataan kesediaan anggaran honor dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai benikut


a. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di tempat terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non PNS yang ketika ini masih aktif bekerja secara terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak menerima alokasi pelengkap pegawai baru

Itulah isi SK yang sudah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Drs. Syafruddin, M. Si pada tanggal 17 Mei 2019 lalu. Diharapkan proposal kebutuhan dalam e-Formasi akan dicetak dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN paling lambat ahad ke-2 bulan Juni 2019.  Bagi Anda yang membutuhkan SK Menpan RB tersebut silakan download