✔ Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

- Dalam kehidupan sehari-hari, jikalau insan dibiarkan bebas untuk memenuhi kepentingan masing-masing, apa kelak yang akan terjadi? Tentu saja akan terjadi ketegangan dan kontradiksi yang sanggup merusak dan merugikan masyarakat itu sendiri.
Untuk memperjuangkang kepentingan-kepentingan hidup, setiap kelompok harus mempunyai aturan-aturan. Di antara kelompok-kelompok itu yang paling penting yaitu sebuah negara.

Tahukah Anda apa pengertian Negara? Jika Anda mendengar istilah negara, apa yang Anda pikirkan? Mungkin yang Anda pikirkan akan terbayang seorang presiden atau raja, atau suatu wilayah atau sekelompok orang.


Pengertian Negara


Istilah "negara" berasal dari kata "state" (bahasa Inggris), "staat" dari bahasa Belanda, atau "lo stato" dari bahasa Itali, dan "polis" dari bahasa Yunani. Istilah negara yang muncul mulai dari negara Eropa tersebut meskipun berbeda-beda, namun secara garis besar pengertian negara yaitu wadah organisasi dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang diatur pemerintah secara sah.

Menurut Van Apeldoorn, negara mengandung beberapa pengertian berikut.

a. Penguasa, orang atau orang-orang yang mempunyai dan melaksanakan kekuasaan tertinggi atas komplotan rakyat dalam suatu wilayah.
b. Persekutuan rakyat, suatu bangsa dalam tempat tertentu dibawah kekuasaan tertinggi yang patuh terhadap aturan yang sama.
c. Wilayah, tempat sebagai tempai dimana suatu bangsa berdiam atau berdomisili didalamnya.
d. Kas negara, segala kekayaan yang ada di dalamnya, yang dipegang oleh penguasa yang dikelola untuk kepentingan hukum.

Negara menyelenggarakan pertolongan dan penertiban serta otonominya sanggup dilakukan oleh alat-alat negara. Dalam menjalankan tugasnya, negara merupakan alat dari seluruh masyarakat dan untuk itu harus ditaati oleh semua rakyat dalam wilayah tersebut.

Pada awalnya insan di bawah kekuasaan yang menjadikannya kemudian kekuasaan dan yang merawat dan mengasuhnya, dan alhasil di bawah kekuasaan yang mempersatukan dan mengaturnya. Badan kekuasaan yang terakhir yaitu di bawah kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan yang mempersatukan dan mengatur insan di tempat dalam batas-batas tertentu yaitu negara.

Negara pada umumnya merupakan alat dari suatu masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur korelasi insan dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Arti negara dalam kaitannya dengan kekuasaan yaitu sebagai berikut.

a. Negara dalam arti formal yaitu organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahannya melaksanakan tata tertib atau kelompok insan di wilayah negara itu.
b. Negara dalam arti materiil sebagai masyarakat yang merupakan komplotan hidup atau perkumpulan sosial.

Di dalam negara terdapat bentuk tata kolaborasi untuk membuat suatu kelompok insan berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara. Kekuasaan merupakan wewenang politik atau wewenang negara untuk menjalankan fungsinya yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain.

Kekuasaan atau kedaulatan suatu negara sanggup dibedakan menjadi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern). Kedaulatan ke dalam merupakan tata laksana dengan kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyat melalui aneka macam forum negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke luar merupakan kekuasaan tertinggi suatu negara yang tidak ada keterikatan, ketergantungan, dan tunduk pada kekuasaan lain, kecuali terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di antara kekuasaan-kekuasaan.

Secara sederhana pengertian negara sanggup dikategorikan dalam empat sudut pandang berikut.

1. Negara yaitu organisasi terbesar yang bisa mengakomodasi (menampung) kepentingan seluruh masyarakat.
2. Negara yaitu organisasi formal yang berwenang melaksanakan pembangunan nasional.
3. Negara yaitu organisasi berpengaruh yang bisa melindungi semua masyarakat.
4. Negara yaitu forum netral yang tidak memihak kepada siapa pun dan golongan mana pun dalam masyarakat.


Fungsi Negara Indonesia


Negara sebagai forum pemerintahan yang berdaulat dalam rangka mewujudkan tujuan negara tidak berfungsi untuk memenuhi kepentingan-kepentingan individu atau kelompok dan golongan tertentu, melainkan untuk mengutamakan kepentingan umum.

Meskipun negara tetapkan tujuan yang berbeda-beda, yakni untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan, namun untuk mewujudkan tujuan tersebut negara mempunyai fungsi sebagai berikut.

1) Fungsi pertahanan, yaitu mempunyai kemampuan menanggulangi timbulnya serangan dan ancamaan baik dari dalam maupun dari luar dengan cara membentuk alat negara yang tangguh demu tetap tegaknya negara.
2) Fungsi keamanan dan ketertiban, yaitu membuat suasana yang kondusif dan tenteram demi keserasian dan keharmonisan hidup bernegara bagi warga negaranya.
3) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, yaitu dengan menyelenggarakan pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur sejahtera di segala bidang.
4) Fungsi keadilan, yaitu dengan membentuk badan-badan peradilan dan penegak aturan yang sanggup menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat.


Tujuan Negara Indonesia


Setiap negara menyerupai halnya organisasi atau lembaga, niscaya mempunyai tujuan tertentu. Negara sebagai organisasi harus mempunyai tujuan tertentu mengarahkan segala kegiatannya. Tujuan negara itu dianggap sangat penting alasannya yaitu segala sesuatu yang ada dalam negara akan diarahkan untuk mencapai tujuan negara.

Secara umum, negara didirikan oleh sekelompok orang atau rakyat untuk mengakomodasi dan melindungi kepentingan rakyat. Ada juga negara yang bertujuan untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan.

Tujuan negara Indonesia berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat yaitu :

1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2) memajukan kesejahteraan umum,
3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4) ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial

Demikianlah artikel kali ini perihal Pengertian, Fungsi dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga bermanfaat bagi Anda. Jika sekiranya artikel ini bermanfaat tolong dibagikan :). Sekian dan Terimakasih.

Sumber :http://aganpedia.blogspot.co.id/




Belum ada Komentar untuk "✔ Pengertian, Fungsi Dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel