✔ Umat Islam Terkejut ! Jaksa Penuntut Umum Masalah Ahok Penista Al Quran Yaitu Seorang Nasrani

Umat Islam Terkejut ! Jaksa Penuntut Umum Kasus Ahok Penista Al Alquran Adalah Seorang Nasrani


– Kejaksaan Agung telah mengumumkan berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap alias P21. Tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas Ahok telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Berkas dan surat dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang akan menyidangkan kasus ini.


Berdasarkan data di SIPP Pengadilan Jakarta Utara tertera Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Ahok ialah IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH seorang Jaksa yang beragama nasrani. (link: http://ift.tt/2h0rKS2)

Berita ini sudah tersebar di jejaring media sosial, grup whatsapp, alasannya ialah cukup mengagetkan umat Islam.

Mengingat kasus ini sangat sensitif hendaknya Kejaksaan menempatkan Jaksa Penuntut Umum secara profesional dan proporsional alasannya ialah di bahu Penuntut Umum kunci kasus ini.

Jika JPU tidak serius menyusun dakwaan dan menghadirkan alat bukti sanggup saja Ahok dibebaskan demi hukum.

Umat Islam berharap Jaksa Penuntut Umum sanggup memenuhi rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan masyarakat sesuai yurisprudensi selama ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof, Mahfud MD menyatakan kasus-kasus penistaan agama selama ini tidak ada yang lolos, artinya semua kasus penistaan agama selama ini niscaya masuk penjara.

Dalam bincang-bincang di iNewsTV, mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyatakan bahwa dalam sejarah Indonesia setidaknya ada 4 kasus penistaan agama yang semuanya kesudahannya dieksekusi penjara. Kasus tahun 1918, Lia Eden, Mosadeq, dan kasus seorang ibu di Bali yang menghina agama Hindu.

Umat Islam akan terus mengawal kasus penghinaan agama atas kitab suci umat Islam Al Alquran ini hingga tuntas dan menuntut keadilan dalam penegakkan hukum.

Bahkan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Din Syamsuddin menegaskan akan memimpin perlawanan jika hingga Ahok lolos dari jerat hukum.

“Pak Tito, kita erat ya. Tapi jika ini hingga lepas, aku akan memimpin perlawanan,” kata Din dikala memberi sambutan di program pembukaan rapat kerja nasional MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu, 23 November 2016, menyerupai dilansir Tempo.

Mari umat Islam untuk terus kawal kasus ini hingga tuntas.
Sourche: eramuslim.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Umat Islam Terkejut ! Jaksa Penuntut Umum Masalah Ahok Penista Al Quran Yaitu Seorang Nasrani"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel