✔ Cari Sensasi, Indrisantika Kurniasari Hina Rakyat Maluku Dan Joko Widodo “Raja Kodok”


Cari Sensasi, Indrisantika Kurniasari Hina Rakyat Maluku dan Jokowi “Raja Kodok”


 JAKARTA – Lagi-lagi Seorang perempuan dalam akun FB berjulukan Indrisantika Kurniasari  memposting foto Presiden Joko Widodo bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri H.M. Tito Karnavian, dengan komentar yang sangat bernafsu dan melecehkan sekali, dan berdasarkan pantauan SalafyNews bahwa akun itu isinya memang tidak suka dengan pemerintah dan banyak postingan-postingan yang sangat bernafsu dan tak sopan sekali, namun postingan wacana Presiden Jokowi dengan sebutan Raja Kodok sudah dihapus, tapi nasi sudah menjadi bubur, postingan IK sudah viral di media sosial.

Mario Lawalata menciptakan sebuah petisi “Indrisantika Kurniasari menghina Presiden Joko Widodo ketika mengenakan Pakaian Khas Maluku” yang ketika ini sudah ditanda tangani lebih dari 12 ribu, mari kita sama-sama laporkan perempuan yang lecehkan presiden dan rakyat Maluku ini.

Dalam gambar tersebut Presiden Joko Widodo memakai busana adat Gelar Kehormatan dari Maluku.

Presiden Joko Widodo mendapatkan gelar adat kehormatan Maluku “Upu Kalatia Kenalean Da Ntul Po Deyo Routnya Hnulho Maluku” di sela-sela kunjungan kerjanya ke Ambon, Jumat (24/2). Pemberian gelar ini dilakukan oleh Ketua Majelis Latupati Maluku, Bonifaxius Silooy.

Pemberian gelar kehormatan berupa pemasangan jubah kebesaran kain ikat pinggang, kain bagu, mahkota kebesaran dan pertolongan tongkat tanda kehormatan. Pemberian gelar ini diberikan kepada Presiden Jokowi berdasarkan keputusan majelis adat Maluku yang terdiri dari para tetua adat atau Latupati.

Presiden memberikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Maluku.

“Saya merasa sangat terhormat sekali dan mengucapkan terima kasih atas penganugerahan gelar adat kehormatan Maluku kepada saya. Saya memahami bahwa gelar ini disertai dengan tanggung jawab untuk memajukan Maluku, untuk menyejahterakan rakyat Maluku,” ujar Presiden ketika mendapatkan gelar adat di Kristiani Center, Ambon, Provinsi Maluku.

Selain itu, Jokowi menyatakan kebanggaannya pada kearifan lokal rakyat Maluku yang berbasis persaudaraan. Dengan falsafah Siwalima, perbedaan dan keragaman budaya masyarakat Maluku sanggup dipersatukan.

“Menggunakan falsafah Siwalima yang menyatukan semua perbedaan kelompok, menjadi kekuatan perekat yang abadi. Sejarah sudah menyaksikan bagaimana kearifan lokal Maluku sanggup dengan cepat memulihkan keadaan sehabis terjadinya konflik sosial pada waktu yang lalu,” ucapnya.

Jokowi juga berharap bahwa masyarakat Maluku sanggup terus menjaga keanekaragaman dan keharmonisan.

“Maka saya harap Musyawarah Besar para Latupati se-Maluku hari ini akan sanggup terus merawat kebhinnekaan yang ada, kemajemukan yang ada, keharmonisan yang ada, dan membingkai perdamaian Maluku dalam semangat hidup orang bersaudara,” ujarnya.

Presiden juga sempat membacakan sebuah pantun dalam bahasa lokal. Pantun itu berarti bahwa walaupun terpisah dengan jarak yang cukup jauh, masyarakat Maluku akan tetap berada di hatinya.

“Panah gurita di ujung tanjong, cari bia di ujung meti. Biar tapisah gunung deng tanjong, orang Maluku selalu di hati,” demikian suara pantun tersebut yang pribadi mengundang tepuk tangan hadirin.

Setelah mendapatkan anugerah gelar adat kehormatan, Presiden dan rombongan menunaikan shalat Jum’at di Masjid Al Fattah Kota Ambon.

Dalam postingannya, Indrisantika Kurniasari memperlihatkan caption Hinaan kepada Presiden Joko Widodo dengan menyebutkan Raja Kodok kepada beliau. IK juga mempertanyakan pakaian tersebut berasal dengan kalimat mengejek.

Saya sebagai rakyat merasa sangat tersinggung Presiden Jokowi yang ialah Kepala Negara dan Orang Nomor Satu di Negara ini dihina oleh seorang perempuan yang seharusnya bertutur kata yang baik kepada siapapun terutama kepada seorang Pemimpin Negara.

Sesuai dengan Pasal 137 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana wacana perbuatan menyiarkan goresan pena atau lukisannya menghina Presiden atau Wakil Presiden.

IK sudah melaksanakan pelanggaran undang-undang dengan menyiarkan goresan pena menghina Presiden.

Dan untuk itu saya sebagai seorang warga Negara Kesatuan Republik Indonesia memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap saudari IK alasannya ialah perbuatannya menghina Kepala Negara Indonesia.

Bukan hanya itu sebagai seorang anak Maluku saya tersinggung alasannya ialah pakaian adat dari Tanah Kelahiran saya yg merupakan warisan budaya kami dilecehkan dan diperolok bahkan disamakan dengan kostum Cosplay.

Ada pula ratusan komentar dari teman-teman saudari IK yang juga menghina Bapak Jokowi dan Pakaian Adat yang disematkan kepada dia sebagai TANDA KEHORMATAN.

Yang sangat provokatif ialah pakaian adat dibilang berbentuk salib dan itu ialah pakaian Kristen.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara Pasal 28 ayat 2 UU no 11 Tahun 2008 wacana ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak membuatkan info yang ditujukan untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian saya tambahkan juga UU tetang diskriminasi ras dan etnis:

Perbuatan penghinaan terhadap suku tertentu yang diwujudkan dengan kebencian merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis. Diskriminasi ras dan etnis ialah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang menyebabkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi insan dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Ras ialah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Sedangkan etnis ialah penggolongan insan berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Perbuatan diskriminasi ras dan etnik ini dihentikan dalam Pasal 4 abjad b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi:

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:

a. ……
b. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang alasannya ialah perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. Membuat goresan pena atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di                             tempat umum atau tempat lainnya yang sanggup dilihat atau dibaca oleh orang lain.
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau                           tempat lainnya yang sanggup didengar orang lain.
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum                      atau tempat lainnya yang sanggup dibaca oleh orang lain atau
4. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul,                                pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi                            ras dan etnis.
Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tolong kepada Bapak Kapolri tangkap para penghina presiden dan para penyebar provokasi lewat media umum khususnya Indrisantika Kurniasari beserta para pendukungnya.

Dan mereka harus minta maaf kepada Presiden dan juga MASYARAKAT MALUKU krn sudah menghina KEPALA NEGARA DAN PAKAIAN ADAT MALUKU di depan publik.

Demikian petisi ini saya buat sebagai satu peringatan biar jangan lagi ada yg menghina Kepala Negara Bapak Jokowi dan Warisan Budaya tempat manapun di Negara Indonesia.

Dalam mengemukakan pendapat hendaknya tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa :

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin ratifikasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Karena sebagaimana tertuang dalam sila ke-2 Pancasila : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

Sudah selayaknya IK dan para komentator yang ada di postingannya menyadari bahwa mereka sudah wajib untuk bersikap adil dan beradab sebagai rakyat yang hidup di negara ini.

Perbedaan pendapat ialah kewajaran tapi tidak sepantasnya RASA PERBEDAAN ITU MENJADI ALAT UNTUK MENGHINA SESAMA.

Saya sebagai anak Maluku sangat merasa tersinggung alasannya ialah komentar yang ada di postingan IK sangat mengolok Budaya Adat tempat Maluku.

Dan itu sangat tidak pantas dilakukan alasannya ialah tujuan mereka bukan mencari tahu tapi menghina. (SFA/Change)
source: salafynews

Belum ada Komentar untuk "✔ Cari Sensasi, Indrisantika Kurniasari Hina Rakyat Maluku Dan Joko Widodo “Raja Kodok”"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel