✔ Modul Evaluasi Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Ppkpns) Bagi Guru, Kepala Sekolah, Dan Tenaga Kependidikan Lainnya
Untuk mendownload MODUL Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya silahkan scroll ke bawah
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kiprah pemerintahan dan pembangunan dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui training yang dilaksanakan menurut sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP3) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS telah dinyatakan tidak berlaku semenjak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 wacana Jabatan Fungsionl Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014. Dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tersebut, parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk pengawas sekolah perlu diubahsuaikan semoga relevan pada hakikat kiprah pengawas sekolah baik utama maupun penunjang yang relevan. Penilaian prestasi kerja bagi pengawas sekolah, dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pengawas sekolah, yang sanggup memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka training profesi pengawas secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan training karier pengawas sekolah yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru yang beralih kiprah sebagai pengawas dalam melakukan kiprah keprofesionalan berhak mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja pengawas sekolah, sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh pengawas sekolah dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja pengawas sekolah secara strategis diarahkan melalui penilaian.
Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya. Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas training pengawas sekolah menurut prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi prinsip penilaian tersebut dibutuhkan suatu pedoman penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan kiprah jabatan pengawas sekolah.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kiprah pemerintahan dan pembangunan dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui training yang dilaksanakan menurut sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP3) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS telah dinyatakan tidak berlaku semenjak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 wacana Jabatan Fungsionl Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014. Dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tersebut, parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk pengawas sekolah perlu diubahsuaikan semoga relevan pada hakikat kiprah pengawas sekolah baik utama maupun penunjang yang relevan. Penilaian prestasi kerja bagi pengawas sekolah, dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pengawas sekolah, yang sanggup memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka training profesi pengawas secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan training karier pengawas sekolah yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru yang beralih kiprah sebagai pengawas dalam melakukan kiprah keprofesionalan berhak mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja pengawas sekolah, sebagaimana telah direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh pengawas sekolah dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja pengawas sekolah secara strategis diarahkan melalui penilaian.
download MODUL Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya
Download juga
Baca Juga
Simulasi UNBK Offline Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
Anda Terbantu dengan artikel berjudul BANK SOAL PERSIAPAN UN Sekolah Menengan Atas ini? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck
Belum ada Komentar untuk "✔ Modul Evaluasi Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Ppkpns) Bagi Guru, Kepala Sekolah, Dan Tenaga Kependidikan Lainnya"
Posting Komentar