✔ Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Sd/Mi/Sdlb, Smp/Mts, Sma, Smk, Slb Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah |
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengan Nomor 421/06729 wacana Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/yang sederajat Tingkat Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
MEMUTUSAKAN
MENETAPKAN : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Kementerian ialah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Dinas Provinsi ialah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Kepala Dinas Provinsi ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- Kementerian Agama Provinsi ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi ialah Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi JawaTengah.
- Dinas Kabupaten/Kota ialah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota ialah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota ialah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di JawaTengah.
- Kepala Kantor Kemenerian Agama Kabupaten/Kota ialah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik ialah pengaturan waktu untuk aktivitas pembelajaran penerima didik selama satu tahun pelajaran yang meliputi permulaan tahun pelajaran, ahad efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
- Perencanaan Pengaturan Kelas ialah pengaturan kelas untuk keperluan manajemen satuan pendidikan;
- Permulaan tahun pelajaran ialah waktu dimulainya aktivitas pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB ialah serangkaian aktivitas yang dilaksanakan untuk memutuskan jumlah penerima didik pada setiap jenjang pendidikan;
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS ialah aktivitas pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah
- Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan ialah serangkaian aktivitas satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
- Minggu efektif pembelajaran ialah jumlah ahad yang dipakai untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.
- Waktu pembelajaran efektif ialah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk aktivitas pengembangan diri.
- Hari libur ialah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan aktivitas pembelajaran berkala pada satuan pendidikan. Hari libur sanggup berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur simpulan tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan isu untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil berguru penerima didik.
- Ulangan ialah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melaksanakan perbaikan pembelajaran dan memilih keberhasilan berguru penerima didik.
- Jenis Ulangan/Penilaian meliputi Ulangan Harian/Penilaian Harian, Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester, Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah, Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional, dan Ujian Nasional.
- Ulangan Harian/Penilaian Harian ialah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ulangan Tengah Semester/Penilaian Tengah Semester ialah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik sesudah melaksanakan 8-9 ahad aktivitas pembelajaran.
- Ulangan Akhir Semester/Penilaian Akhir Semester ialah ulangan/penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di simpulan semester gasal.
- Ulangan Kenaikan Kelas/Penilaian Akhir Tahun ialah aktivitas yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima didik di simpulan semester genap.
- Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan aktivitas pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada simpulan masa pembelajaran.
- Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN/UMBN ialah aktivitas pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN ialah aktivitas pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik yang dilakukan oleh pemerintah secara nasional pada jenjang pendidikan tertentu.
- Akhir tahun pelajaran ialah hari yang ditetapkan sebagai simpulan tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
- Semester ialah pecahan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
- Jeda Tengah Semester ialah pecahan paruh waktu yang ada pada setiap semester.
- Libur Semester ialah hari libur yang berlangsung pada simpulan setiap semester.
- Libur Akhir Tahun Pelajaran ialah hari libur yangberlangsung pada simpulan tahun pelajaran.
- Libur Umum ialah hari libur untuk memperingati insiden nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
- Kegiatan Ekstrakurikuler ialah aktivitas yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam pembelajaran utama.
- Peserta Didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Tenaga Kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- 38. Pendidik ialah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Satuan Pendidikan ialah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pendidikan Formal ialah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiridari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan Dasar ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
- Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
- Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
- Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SD atau MI.
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB ialah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
- Pendidikan menengah ialah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
- Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
- Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB ialah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat Sekolah Menengan Atas sebagai lanjutan dari SMPLB yang memperlihatkan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
- Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, ataubentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- Kurikulum ialah seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
- Lima hari sekolah atau enam hari sekolah ialah jumlah hari dalam satu ahad yang dipakai untuk aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Selengkapnya lihat tayangan berikut ini.
DOWNLOAD FILENYA DI BAWAH INI
Baca juga :
Demikianlah wacana Pedoman Penyusuanan Kalender Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs, SMA, SMK, SLB Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah. Semoga bermanfaat
Belum ada Komentar untuk "✔ Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Sd/Mi/Sdlb, Smp/Mts, Sma, Smk, Slb Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jawa Tengah"
Posting Komentar