✔ Download Rujukan Sk Pembentukan Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar (Sd) Tahun 2019

 PEMBENTUKAN TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SEKOLAH DASAR ✔ Download Contoh SK Pembentukan Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat SD (SD) Tahun 2019
Contoh SK Tim Literasi SD (SD) Tahun 2019
KEPUTUSAN 
SEKOLAH DASAR NEGERI ..........................
Nomor : ...................................
TENTANG :
PEMBENTUKAN TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH TINGKAT SEKOLAH DASAR

SEKOLAH DASAR NEGERI ......................
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ...........................

Menimbang : 

Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembar  Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun  2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang  Standar  Pengelolaan  Pendidikan  oleh  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan Menengah);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Republik  Indonesia  Nomor  23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 1072).
Memperhatikan : 1. Keputusan Rapat Kepala SD Negeri ..........................yang berlansung 
                                 pada tanggal .................2019;
                             2. Program SD Negeri ..........................

MEMUTUSKAN
Menetapkan : 
  1. Membentuk Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat SD Negeri ....................... sebagaiman yang tercantum pada lampiran 1;
  2. Uraian Tanggung Jawab, Tugas, Wewenang, dan Rencana Tindak Lanjut sebagai Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat SD Negeri ....................... sebagaiman tercantum pada lampiran 2 ;
  3. Tim  Gerakan  Literasi  Sekolah  Dasar Negeri .......................  diangkat  dan diberhentikan oleh Kepala SD Negeri .......................;
  4. Tim Gerakan Literasi SD Negeri ....................... bertanggung jawab kepada Kepala SD Negeri .......................;
  5. Biaya  yang  timbul  akibat  dikeluarkannya surat  keputusan ini  dibebankan  kepada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (Cash  Flow) SD Negeri .......................;
  6. Surat Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal 07 Januari 2019 dan berakhir tanggal 06 Januari 2020 dan jikalau ternyata terdapat kekeliruan didalam penetapannya, maka akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
                                                                                                      Ditetapkan di : .......................
                                                                                                      Pada tanggal  : .......................
                                                                                                      Kepala Sekolah,


                                                                                                      dicap & ditandatangani

                                                                                                     ----------------------
                                                                                                     NIP.
 Tembusan :
  1. Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan ......
  2. pertinggal.
Baca juga :
Lampiran 1 :
Keputusan Kepala Sekolah ..................
Nomor : .............................
Tanggal : ...........................
 Tim Gerakan Literasi Sekolah 
Tingkat SD Negeri ....................... 
1. Penanggung jawab                                        : .......................
2. Ketua                                                             : .......................
3. Sekretaris                                                       : .......................
4. Penyelaras Kualitas Materi                           : .......................
5. Penyelaras Kualitas Ketertiban                     : .......................
6. Penghimpun Materi  dan Sumber Rujukan   : .......................
7. Penilai Keterlaksanaan Program                   : .......................
                                                                                                     Kepala Sekolah,


                                                                                                      dicap & ditandatangani

                                                                                                     ----------------------
                                                                                                     NIP. 

Lampiran 2 :
Keputusan Kepala Sekolah ..................
Nomor : .............................
Tanggal : ...........................

URAIAN TUGAS
TANGGUNG JAWAB, WEWENANG, DAN RENCANA TINDAK LANJUT 
TIM GERAKAN LITERASI SEKOLAH 
TINGKAT SEKOLAH DASAR NEGERI .....................................

1. Tanggung jawab : 
Bertanggung jawab kepada Kepala SD Negeri .......... atas terlaksananya aktivitas Literasi Sekolah;

2. Tugas :
  • Ketua Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat SD Negeri ......................., bertugas menciptakan perencanaan tindak lanjut, mendeskripsikan ihwal program, mengatur keterlaksanaan, dan mengevaluasi aktivitas Gerakan Literasi Sekolah;
  • Sekretaris Tim Gerakan Literasi SD Negeri ....................... bertugas mengabsensi guru dan siswa dan menciptakan laporan keterlaksanaan Gerakan Literasi Sekolah;
  • Quality Control Materi Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengecek kesusaian buku dengan tema memonitor jumlah halaman yang dibaca, mempersiapkan tablig literasi, dan memonitor hasil karya guru dan siswa;
  • Quality Control Ketertiban Program Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas mengatur awal dan hasilnya kegiatan, menjaga ketertiban selama pelaksanaan program, dan memperlihatkan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan selama aktivitas Gerakan Literasi Sekolah;
  • Penilai Tim Gerakan Literasi Sekolah bertugas memperlihatkan penilaian berbentuk skala kualitas terhadap kehadiran, ketekunan, kualitas bacaan, dan hasil karya;
3. Wewenang :
    Melaksanakan aktivitas yang bekerjasama dengan Gerakan Literasi Sekolah.

                                                                                                         Kepala Sekolah,


                                                                                                         dicap dan ditandatangani

                                                                                                         .............................
                                                                                                         NIP.
Silahkan DOWNLOAD !
Silahkan Kepala Sekolah konsultasi dengan Operator Sekolah, apakah sudah dimuat ihwal Surat Keputusan Pembentukan Tim Gerakan Literasi Sekolah kepada Dapodik.

Silahkan baca dengan seksama dari Tim Dapodik.
Literasi Sinkronisasi Dapodik
Tak kenal maka tak sayang, dalam goresan pena ini akan mengupas cara kerja pengiriman data dapodik atau yang lebih dikenal dengan sinkronisasi biar para pembaca sanggup memahami proses yang terjadi dalam sistem DAPODIK. Proses pengiriman data di dapodik memakai metode sinkronisasi yaitu proses penyamaan data Antara data di lokal sekolah dengan data di server dapodik. Beberapa pemahaman ihwal sinkronisasi.

1. Kondisi online
Proses pengerjaan aplikasi dapodik sanggup dilakukan secara offline , kebutuhan akan internet hanya pada ketika sinkronisasi mengingat kondisi sekolah-sekolah seluruh Indonesia belum mempunyai kanal internet secara merata. Sistem ini di desain pendekatan fasilitas mengooperasikan aplikasi dapodik dengan mempertimbangkan kondisi/ kemampuan infrastruktur di tempat terutama sekolah-sekolah.  Kebutuhan akan internet / online hanya pada ketika sinkronisasi saja,

2. Sinkronisasi data 2 arah
Pengiriman data atau disebut sinkronisasi metode 2 arah, dimana sekolah mengirimkan data ke server pusat, pun demikian server sentra sanggup mengirimkan data pada ketika ayng bersamaan ke data lokal sekolah dalam aplikasi Dapodik. Hal ini sanggup dimanfaatkan untuk penerbitan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dalam sistem DAPODIK. Mempercepat layanan dan mempersingkat rantai birokrasi dalan hal penerbitan nomor-nomor administratif. Teknologi ini cocok dipakai dalam layanan sistem warta pendidikan yang mengedepankan aspek layanan.

3. Lakukan sinkronisasi secara bertahap/ bertahap / incremental
Disarankan proses sinkronisasi dilakukan secara bertahap tanpa menunggu data dapodik selesai di mutakhirkan semua. Hal ini penting alasannya ialah kaitannya dengan ukuran paket data yang di kirimkan dari sekolah ke server pusat.
Semakin banyak perubahan data di sekolah maka semakin besar pula ukuran paket data yang dikirimkan, maka semakin usang pula proses sinkronisasi. Jika paket data yang di kirimkan sedikit maka durasi proses sinkronisasi akan semakin singkat dan tingkat keberhasilannya semakin tinggi. Oleh alasannya ialah itu lakukan sinkronisasi sedikit demi sedikit/ incremental biar tingkat keberhasilannya tinggi.

4. Sinkron = back up database lokal
Dalam aplikasi dapodik versi 2018 tidak mengenal fitur back up data lokal. Sebagai penggantinya lakukan sinkronisasi untuk mem”back up” data yang sudah di kerjakan dalam aplikasi dapodik ke server pusat. Jika sudah selesai melaksanakan sinkronisasi maka data sekolah otomatis ter”back up” dalam database server pusat. Untuk mengambilnya kembali sanggup melalui proses generate prefill atau pendaftaran secara online. Segera lakukan sinkronisasi biar data anda kondusif dan mempunyai back up.

5. Time synthetic / waktu buatan
Teknologi sinkronisasi memakai pendekatan waktu buatan/ synthetic time, penjelasannya : data yang di ubah di lokal di catat oleh sistem waktu perubahannya dan waktu terakhir melaksanakan sinkronisasi. Dengan demikian sistem mengenali perubahan data mana saja yang terjadi di data lokal aplikasi dapodik, selanjutnya proses sinkronisasi hanya mengirimkan perubahan data yang terjadi saja sesuai catatan waktu tersebut baca : delta nya saja yang dikirimkan. Pendekatan ini penting dalam rangka meningkatkan secara optimal efektivitas sistem tanpa mewajibkan full online yang memberatkan sekolah dalam pengerjaan aplikasi dapodik dilapangan.

6. Siklus sinkronisasi dan prefill
Habis pakai eksklusif dibuang/ hilang begitu seharusnya cara kerja prefill. Prefill merupakan database sekolah yang dikemas dalam bentuk file database. Dilarang mengkoleksi prefill atau re-use prefill yang sudah di pakai hal ini untuk menjamin konsistensi data yang sudah pernah di kirimkan dan ketika prefill dibuat. Kaprikornus jikalau anda membutuhkan prefill, lakukan generate ulang dalam sistem, jangan pakai prefill lama.
Sumber : timdapodik
Silahkan kunjungi laman resminya di ini.
Selamat bekerja !!!

Belum ada Komentar untuk "✔ Download Rujukan Sk Pembentukan Tim Gerakan Literasi Sekolah Tingkat Sekolah Dasar (Sd) Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel