✔ Download Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen Gtk Nomor 26017/B.B1.3/Hk/2018

Bahan Diklat, Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Penguatan Kepala Sekolah ini menurut lampiran V Peraturan Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penguatan Guru sebagai Kep-Sek ini ditegaskan dengan Tujuan bahwa Penguatan Kepala Sekolah ialah Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) yang bertujuan untuk Memperkuat Kompetensi Kepala Sekolah yang belum mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang sanggup mengikuti Penguatan Kepala Sekolah ialah Kepala TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang telah diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018. Hal ini dibuktikan dengan fotio kopy SK Kepala Sekolah yang dilegalisir oleh Kepala Dinas Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Pejabat yang berwenang dan bagi Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh penyelenggara satuan pendidikan oleh masyarakat.

Mekanis Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah meruipakan kegiatan tatap muka. Model ini dirancang untuk menunjukkan pengalaman berguru yang berpadu antara aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dengan pengalaman empirik sesuai dengan abjad penerima didik.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam durasi 71 (tujuh puluh satu) jam dengan @45 menit tiap jam pelajaran.

Struktur Program Diklat Penguatan Kepala Sekolah ialah sebagai berikut :

 Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ✔ Download Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018
Struktur Mata Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Pada selesai kegiatan penerima diklat menyusun rencana pengembangan sekolah menurut hasil analisis capaian 8 Stamdar Nasional Pendidikan (SNP) yang sanggup dimplementasikan di sekolah.

Deskrikpsi Mata Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Penceramah Diklat dan Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Diklat Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan oleh LPPKS dan / atau LPD yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapaun Penceramah dan Pengajar Diklat yang terlibat pada Diklat Penguatan Kepala Sekolahadalah sebagai berikut :

Penceramah Diklat Penguatan Kepala Sekolah:
  1. Pejabat struktural di lingkungan Kementerian.
  2. Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah :
Pengajar Diklat Penguatan Kepala Sekolah ialah unsur Direktorat Jenderal, Kementerian, Widyaiswara, dan Dosen yang ditugaskan Direktorat Jenderal yang telah mengikuti TOT Diklat Penguatan Kepala Sekolah, dan dinyatakan lulus (dibuktikan dengan akta pengajar diklat penguatan sekolah) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal, terdiri atas :
1) Widyaiswara adalah widyaiswara LPPKS, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Komunikasi (LP3TK KPTK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD), dengan persyaratan:
  • a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi widyaiswara,
  • b) mempunyai kualifikasi akademik minimal S2 (diutamakan dari bidang ilmu keguruan/ pendidikan),
  • c) diutamakan pernah menjadi Guru atau Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara, 
2) Pengawas Sekolah dengan persyaratan :
  • a) pengalaman minimal 3 (tiga) tahun menjadi pengawas sekolah,
  • b) pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah minimal 1 periode (4 tahun),
  • c) kualifikasi pendidikan minimal S2,
  • d) diutamakan mempunyai akta Master Trainer Diklat Calon Kepsek oleh LPPKS
  • e) diutamakan pernah menjuarai Kepala Sekolah atau pengawas sekolah berprestasi (tingkat provinsi atau nasional)
  • f) diutamakan pernah menjuarai lomba best practice tingkat nasional
3) Dosen dengan persyaratan :
Kualifikasi pendidikan minimal S2 dengan latar belakang ilmu keguruan dan ilmu pendidikan.

4) Pengembagan materi didik penguatan kepala sekolah
Pengembang materi didik Penguatan Kepala Sekolah secara otomatis mempunyai hak yang sama untuk menjadi pengajar diklat Pengautan Kepala Sekolah.

Strategi Pelaksanaan dan Alat Kegiatan
Kegiatan selama Diklat Penguatan Kepala Sekolah berlangsung melalui tahap-tahap sebagai berikut :
 Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ✔ Download Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018
Tahap-tahap Alur Kegiatan selama Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Rambu-Rambu Pelaksanaan Diklat Penguatan Kepala Sekolah
a. Peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah wajib memakai materi pembelajaran yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal.
b. Pembelajaran Pengembangan Sekolah memakai materi penunjang video profil sekolah dalam pemenuhan 8 SNP untuk jenjang TK/ SD/SMP/SMA dan Sekolah Menengah kejuruan yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal sebagai tumpuan dalam materi penyusunan rencana pengembangan sekolah.
c. Diklat Penguatan Kepala Sekolah memakai pendekatan andragogi dan kontekstual dengan metode: problem-solving, diskusi, presentasi, dan lain-lain yang sesuai dengan permasalahan di 
    sekolah penerima diklat.
d. Diklat Penguatan Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan kegiatan awal, inti dan akhir.
e. Penilaian terhadap penerima diklat dilakukan oleh pengajar dengan memakai instrumen evaluasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal;
f.  Peserta dinyatakan LULUS jikalau memperoleh nilai minimal 71;
g. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS diberi kesempatan mengikuti kembali diklat penguatan Kepala Sekolah paling banyak dua kali;
h. Panduan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ditetapkan dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal. Pengaturan jadwal disepakati dengan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
i. Pada selesai kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah penerima menyusun rencana pengembangan sekolah menurut 8 SNP yang rendah dan harus dilaksanakan di sekolah masing-masing sesudah diklat selesai diselenggarakan;
j. Pendampingan pelaksanaan kegiatan pengembangan sekolah diserahkan kepada Dinas provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
k. Peserta wajib mengumpulkan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan sekolah paling usang 4 (empat) minggu ke Dinas provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca juga :
Contoh SK Tim Literasi SD (SD) Tahun 2019 KEPUTUSAN  SEKOLAH DASAR NEGERI .......................... Nomor : …
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Tata Kelola Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nomor : 19998/B.B1.3/GT/2018… 
Mengajar Bukanlah Tugas Kepala Sekolah-Mendikbud
Mengajar Bukanlah Tugas Kepala Sekolah-Mendikbud Mengajar Bukanlah Tugas Kepala Sekolah-Mendikbud Sebelumnya memang kiprah Kepala Sekolah ialah adalah guru yang diberikan kiprah pemanis untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau kawasan terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang mendapatkan pelajaran.Tapi kali... 
Selengkapnya terkait dengan Jiknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah yaitu : LAMPIRAN V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 26017/B.B1.3/HK/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH [ DOWNLOAD DI SINI ] FORMAT WORD.

Demikianlah Informasi terkait dengan Peraturan Dirjen GTK Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Pemguatan Kepala Sekolah. Mudah-mudahan bermanfaat. Dan kami ucapkan terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "✔ Download Juknis Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen Gtk Nomor 26017/B.B1.3/Hk/2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel