✔ 7 Penyebab Sk Proteksi Profesi Tidak Terbit





Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru peserta dukungan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon peserta dukungan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi yakni harus mempunyai akta pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak sanggup dibuatkan SKTP. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan mencar ilmu (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.  

Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketikaJumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi hukum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) wacana jumlah jam mengajar.Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.

Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. 
Kelima, guru calon peserta dukungan profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas alasannya yakni sesuatu hal.

Guru yang belum mendapatkan dukungan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana dukungan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan. 

Belum ada Komentar untuk "✔ 7 Penyebab Sk Proteksi Profesi Tidak Terbit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel