✔ Fatwa Dan Penerbitan Nism Kementeria Agama Nomor 363 Tahun 2017

Pedoman dan penerbitan NISM atau dikenal sebagai (Nomor Induk Siswa Madrasah) telah ditetapkan pada tahun 2017 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Republik Indonesia.

Adapun isi dari salinan Keputusan Dirjenpendis nomor.363 Tahun 2017 perihal Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah mulai Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA.

Namun hingga hingga tahun ini 2020 masih banyak madrasah yang kurang paham perihal regulasi mengenai penulisan nomor induk siswa madrasah (NISM).

Nomor Induk Siswa Madrasah merupakan identitas yang sanggup membedakan akseptor ajar satu dengan akseptor ajar lainnya, bahkan hanya kalangan madrasah bahkan seluruh Indonesia nomor indok siswa madrasah seluruh nasional tidak ada yang sama.

Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).diberikan kepada siswa yang resmi tercatat sebagai salah satu akseptor ajar aktif di madrasah yang diajukan oleh operator madrasah (OPM).

Berikut ini formulasi penyusunan NISM
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) terdiri dari 18 (delapan belas) digit angka dengan susunan
sebagai berikut :
 Pedoman dan penerbitan NISM atau dikenal sebagai  ✔ Pedoman dan Penerbitan NISM Kementeria Agama Nomor 363 Tahun 2017
Pedoman dan penerbitan NISM
Keterangan:
XXXXXXXXXXXX = 12 (dua belas) digit Nomor Statistik Madrasah atau dikenal dengan (NSM)
XX = 2 (dua) digit tahun pertama kali akseptor ajar masuk di madrasah bersangkutan
XXXX = 4 (empat) digit yakni nomor urut siswa yang terdaftar di
madrasah bersangkutan.

Salinan Pedoman dan Penerbitan NISM Kementeria Agama Nomor 363 Tahun 2017

Belum ada Komentar untuk "✔ Fatwa Dan Penerbitan Nism Kementeria Agama Nomor 363 Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel