✔ Mabes Polri Menetapkan Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Mabes Polisi Republik Indonesia Tetapkan Ahok Makara Tersangka Kasus Penistaan Agama

Foto: Kepala Badan Reserse dan Kriminal Ari Dono/Foto: Idham Khalid

Jakarta - Mabes Polisi Republik Indonesia mengumumkan hasil gelar kasus masalah penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polisi Republik Indonesia resmi tetapkan masalah penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan tetapkan Ahok menjadi tersangka.

"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Meskipun tidak bundar namun Bareskrim Polisi Republik Indonesia mengambil kesimpulan masalah ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai akad meskipun tidak bundar didominasi pendapat disimpulkan kasus ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan tetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Komjen Ari Dono.

Selanjutnya Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.

"Melakukan tindak pencegaan supaya yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim.
Sourche: detik.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Mabes Polri Menetapkan Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel