✔ Kok Dapat Ya? Gelar Kasus Masalah Ahok Ditetapkan Tertutup

Kok Bisa Ya? Gelar Perkara Kasus Ahok Ditetapkan Tertutup


JAKARTA --Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan gelar kasus masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok akan dilakukan pada Rabu (16/11) pekan depan.

"Gelar kasus Rabu (16/11/2016)," kata Irjen Boy dalam pesan singkat, Jumat.

Ia menambahkan dalam rencana gelar kasus tersebut, akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Proses gelar kasus pun akan dilakukan secara tertutup.

"Gelar perkaranya tidak terbuka menyerupai live di media," katanya.


Menurutnya, gelar kasus akan disaksikan pribadi oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.

Kemudian, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar kasus tersebut pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.

"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," katanya.* 
Sourche: VOA Islam

Belum ada Komentar untuk "✔ Kok Dapat Ya? Gelar Kasus Masalah Ahok Ditetapkan Tertutup"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel