✔ Wakil Presiden Angkat Bicara Terhadap Kasus Ahok

Wapres Angkat Bicara Terhadap Kasus Ahok

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai masuk akal proses aturan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka dalam masalah penistaan agama.

"Itu proses aturan biasa," katanya ketika dimintai jawaban mengenai telah lengkapnya (P21) berkas masalah Ahok oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut dia, sesuai mekanisme aturan yang berlaku di Indonesia, maka masalah yang menimpa Calon Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Nasdem itu tidak usang lagi akan ditangani pihak pengadilan.

Sebelumnya Kejagung menyatakan berkas masalah Ahok sudah lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti berkas masalah itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke pengadilan.

Selanjutnya kejaksaan meminta penyidik Polisi Republik Indonesia melimpahkan berkas masalah dan tersangkanya ke kejaksaan.

Ia menambahkan bahwa jaksa menangani masalah itu memakai Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Agung membentuk tim yang mencakup 13 jaksa peneliti sehabis pelimpahan berkas tahap pertama dari Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia simpulan pekan lalu.

Tim tersebut yang meneliti berkas untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk masuk ke pengadilan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Polisi tetapkan Ahok sebagai tersangka masalah penistaan agama sebab beliau menyebut adanya pihak yang memakai Al Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk tujuan tertentu ketika berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (elshinta)

Belum ada Komentar untuk "✔ Wakil Presiden Angkat Bicara Terhadap Kasus Ahok"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel