✔ Bambang Tri Ditetapkan Tersangka Alasannya Yaitu Dianggap Memfitnah Jokowi

Bambang Tri Ditetapkan Tersangka Karena Dianggap Memfitnah Jokowi

– Hasil gelar kasus penyidik Bareskrim Polri, Bambang Tri tidak mempunyai data-data pendukung yang menguatkan buku berjudul “Jokowi Undercover” yang ditulisnya.

Termasuk unggahan-unggahan yang menyerang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat akun media umum facebooknya, Bambang Tri.

“Tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku Jokowi Undercover dan medsos semua didasari atas sangkaan eksklusif tersangka,” jelas Karo Penmas Div Humas Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto kepada wartawan, Sabtu siang (31/12).

Salah satu contohnya, urai Rikwanto, goresan pena Bambang terkait pengajuan Jokowi sebagai calon Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2014 silam di halaman 105 buku tersebut.

Penyidik berkesimpulan, goresan pena Bambang itu berindikasi fitnah. Pasalnya, kemenangan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla yang disebutnya atas derma media massa, telah membohongi masyarakat.

Termasuk juga, goresan pena terkait lokasi basis Partai Komunis Indonesia (PKI) terkuat se-Indonesia di Desa Giriroto, Ngemplak, Boyolali, yaitu basis PKI, pada halaman 140.

“Padahal pada (tahun) 1966 PKI sudah dibubarkan,” papar Rikwanto.

Kepada penyidik, Bambang sempat berdalih bahwa buku tersebut disusun dengan pendekatan ilmiah analisis fotometrik.

Namun, Rikwanto menegaskan, apa yang dikatakan Bambang tersebut tidak dapat teruji dalam tulisannya.

“Analisis fotometrik yang diungkap, tidak didasari keahlian apa pun. Namun, hanya persepsi dan asumsi tersangka pribadi,” demikian Rikwanto.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan pelapor Michael Bimo atas sangkaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim itu.

Salah satu yang menjadi dasar pelaporan terhadap Bambang, yaitu goresan pena di bukunya yang menyebutkan jikalau Presiden RI Jokowi merupakan anak dari Widjiatno alias “Nyoto”, salah satu tokoh PKI.

Saat ini Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik di tempat Blora, Jawa Tengah, Jumat malam (30/12).

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 16 Undang-undang nomor 40 tahun 2008 wacana Penghapusan Diskrimasi Ras dan Etnis. Jika terbukti bersalah, Bambang terancam eksekusi pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Bambang juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 wacana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan bahaya pidana enam tahun penjara. (Rmol/eramuslim)

Belum ada Komentar untuk "✔ Bambang Tri Ditetapkan Tersangka Alasannya Yaitu Dianggap Memfitnah Jokowi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel