✔ Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik-Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Menyimak Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ihwal PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019 pada Pasal I
Dinyatakan bahwa
Dinyatakan bahwa
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 ihwal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada lampiran I bab B dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ihwal PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK dinyatakan bahwa Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi
Pada lampiran II bab B dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ihwal PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK dinyatakan bahwa Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
Selengkapnya PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK-Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V
KI dan KD K13 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
Simulasi UNBK Offline Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
Anda Terbantu dengan artikel berjudul PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK-Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini ? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck
Belum ada Komentar untuk "✔ Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik-Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019"
Posting Komentar