✔ Pedoman Pelaksanaan Abad Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls) Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Di Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020
File PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 sanggup anda download pada link yang telah tersedia berikut ini
PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 ini bertujuan sebagai informasi dan petunjuk teknis bagi sekolah dalam melaksanakan acara pengenalan lingkungan sekolah bagi akseptor didik baru. Untuk itu buku panduan ini berisi latar belakang, tujuan, pelaksanaan MPLS, silabus dan pola formulir pelaksanaan MPLS tahun pelajaran 2019/2020 jenjang Sekolah Menengah kejuruan se Provinsi Jawa Timur Sebelum tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi akseptor didik gres lebih dikenal dengan n ama Masa Orientasi Siswa (MOS), dan dilaksanakan di setiap sekolah, mulai dari tingkat SLTP (SMP/MTs), hingga SLTA (SMA/SMK/MA/MAK), baik sekolah negeri maupun swasta . Dari tahun ke tahun, acara ini selalu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan banyak masyarakat beranggapan bahwa acara ini tidak perlu dilaksanakan dikarenakan hanya menjadi ajang perploncoan dari para senior kepada yunior. Anggapan itu bukan tanpa dasar, alasannya sering diberitakan adanya akseptor didik yang cidera, bahkan meninggal dunia usai mengikuti acara MOS disebabkan adanya tindak kekerasan fisik atau lainnya dalam acara tersebut. Tahun 2016 pemerintah secara resmi melarang acara MOS disekolah, sebagai gantinya maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi ihwal tata cara pelaksanaan acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi akseptor didik baru, yang pada prinsipnya melarang acara tersebut berisi atau menjurus kepada perploncoan, tindak kekerasan atau acara lain yang merugikan akseptor didik baru, lantaran itu yang bertanggung jawab atas keterlaksanaan acara ini ialah kepala sekolah.
Apabila ditemukan terjadi pelanggaran, maka sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, hukuman yang diberikan ialah kepada kepala sekolah, bahkan apabila pelanggaran dianggap berat, kepala sekolah terancam dibebas tugaskan dari jabatannya, dan akseptor didik yang melaksanakan tindakan kekerasan menerima hukuman dari sekolah.
Apabila ditemukan terjadi pelanggaran, maka sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, hukuman yang diberikan ialah kepada kepala sekolah, bahkan apabila pelanggaran dianggap berat, kepala sekolah terancam dibebas tugaskan dari jabatannya, dan akseptor didik yang melaksanakan tindakan kekerasan menerima hukuman dari sekolah.
Surat Edaran Dan PEDOMAN Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas
Simulasi UNBK Offline Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
KI dan KD K13 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
Anda Terbantu dengan artikel berjudul PEDOMAN PELAKSANAAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) DI JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2019/2020 ini ? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck
Belum ada Komentar untuk "✔ Pedoman Pelaksanaan Abad Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls) Sekolah Menengah Kejuruan (Smk) Di Jawa Timur Tahun Pelajaran 2019/2020"
Posting Komentar