✔ Hukum Pemberhentian Asn Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Ihwal Evaluasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Paga kesempatan ini Blognya Pak Agung akan share wacana ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 April 2O19 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 20l9 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil tersebut dinyatakan bahwa pada :
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dansistem karier.
Pasal 3
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS.
Pasal 4
Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan
sedangkan pada Bagian Ketiga Penilaian Kinerja PNS Pasal 41 ayat 5
Dinyatakan bahwa
Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan 2l membuat pandangan gres gres dan/atau cara gres dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; b. Baik, hpabila PNS mempunyai nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh); d. Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan e. Sangat Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka < 50 (lima puluh) adapun pada Bagian Keempat terkait dengan
Yaitu pada
Pasal 56
Bagian Kelima
Keberatan
Pasal 59
(1) Dalam hal PNS yang dinilai menyatakan keberatan atas hasil evaluasi kinerja maka PNS yang dinilai sanggup mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling usang 14 (empat belas) hari semenjak diterima.
(2) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut keberatan yang diajukan, wajib menyelidiki dengan seksama hasil evaluasi kineda yang disampaikan kepadanya.
(3) Dalam melakukan investigasi terhadap hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud padaatasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta klarifikasi kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS yang dinilai.
(4) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada, atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sanggup mengubah dan memutuskan hasil evaluasi kinerja serta bersifat final.
Selain itu, aturan pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2O19
TENTANG
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut juga dibentuk demi memperbaiki managemen pengelolaan PNS.
Sesungguhnya Dan pada hakekatnya Tujuan Penilaian kinerja yaitu untuk menjamin obyektifitas pelatihan PNS yang dilakukan menurut system prestasi dan system karier. ( Pasal 2 )
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 20l9 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil tersebut dinyatakan bahwa pada :
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan
sedangkan pada Bagian Ketiga Penilaian Kinerja PNS Pasal 41 ayat 5
Dinyatakan bahwa
Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan 2l membuat pandangan gres gres dan/atau cara gres dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; b. Baik, hpabila PNS mempunyai nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh); d. Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan e. Sangat Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka < 50 (lima puluh) adapun pada Bagian Keempat terkait dengan
Sanksi
Pasal 56
Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja sanggup dikenakan hukuman manajemen hingga dengan pemberhentian.
Bagian Kelima
Keberatan
Pasal 59
(2) Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut keberatan yang diajukan, wajib menyelidiki dengan seksama hasil evaluasi kineda yang disampaikan kepadanya.
(3) Dalam melakukan investigasi terhadap hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2
(4) Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)
Selain itu, aturan pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2O19
TENTANG
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL sebagai pelaksana UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut juga dibentuk demi memperbaiki managemen pengelolaan PNS.
Sesungguhnya Dan pada hakekatnya Tujuan Penilaian kinerja yaitu untuk menjamin obyektifitas pelatihan PNS yang dilakukan menurut system prestasi dan system karier. ( Pasal 2 )
Simulasi UNBK Offline Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
KISI-KISI UJIAN NASIONAL DAN USBN SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
KISI-KISI USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SD, SMP, Sekolah Menengan Atas DAN Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018/2019
POS UN dan POS USBN 2019
PRODUK HUKUM
SOAL UJIAN NASIONAL MATEMATIKA
APLIKASI ADMINISTRASI GURU
ADMINISTRASI DAN IMPLEMENTASI
MATERI PEMBELAJARAN
BSE DAN MODUL
SEKILAS INFO
BAHAN BACAAN DARING SMP-MATEMATIKA
Modul Guru Pembelajar MATEMATIKA
Anda Terbantu dengan artikel berjudul ATURAN PEMBERHENTIAN ASN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil ini? Silahkan saja share artikel Blognya Pak Agung ini di group anda. Terimakasih atas kunjungannya. Good Luck
Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Pemberhentian Asn Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2O19 Ihwal Evaluasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil"
Posting Komentar