✔ Buku 1 Juklak Gudep Yang Berpangkalan Di Kampus Perguruan Tinggi Tinggi
Buku 1 Juklak GUDEP Perguruan Tinggi |
Petunjuk Prlaksanaan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 180 A Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Gugus Depan Gerakan Pramuka Yang Berpangkalan Di Kampus Perguruan Tinggi.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : b. bahwa petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada abjad a di atas perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan Gerakan Pramuka ketika ini;
Baca Juga
Mengingat :
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 perihal Gerakan Pramuka.
- Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2009 perihal Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 perihal Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007, perihal Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 perihal Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka.
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen PDK dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 047/DJ/KEP/1981 dan Nomor 021 TAHUN 1981.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1982 juncto Nomor 086 Tahun 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
MEMEUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 054 Tahun 1982 dan Nomor 086 Tahun 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
Kedua :
Kedua :
Petunjuk Pelaksanaan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Petunjuk Pelaksanaan ini dipakai sebagai pemikiran bagi kwartir, gugusdepan, dan forum akademi tinggi dalam melakukan Pembinaan dan Pengembangan Gugus Depan Gerakan Pramuka yang Berpangkalan di Kampus Perguruan Tinggi.
Keempat :
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku semenjak ditetapkan.
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebaimana mestinya.
Lihat selengkapnya pada lampiran Juklak GUDEP PERTI di bawah ini.
Gerakan Pramuka yaitu Organisasi Kepanduan Nasional Indonesia sebagai forum pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pelatihan dan pengembangan akseptor didik berlandasan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
Salam Pramuka,
Pramuka Perekat NKRI
Pramuka Perekat NKRI
Belum ada Komentar untuk "✔ Buku 1 Juklak Gudep Yang Berpangkalan Di Kampus Perguruan Tinggi Tinggi"
Posting Komentar