✔ Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pekan Keterampilan Dan Seni (Pentas) Pai Sd Tahun 2020 Jawa Barat


PETUNTUK TEKNIS PELAKSANAAN
PEKAN KETERAMPILAN DAN SENI ( PENTAS )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
Pentas Pendidikan Agama Islam (yang selanjutnya disebut PAI) tingkat Provinsi Jawa Barat
merupakan ajang kompetetif Peserta Didik SD yang diselenggarakan dalam setiap
tahun dan berjenjang, mulai dari tingkat Kabupaten / Kota, Kabupaten, Provinsi bahkan sampai
tingkat Nasional.
Peserta yang mengikuti lomba ini yaitu Peserta Didik SD yang berprestasi dalam
bidang PAI dan diambil dari para juara masing-masing mata lomba yang diadakan di tingkat
Kabupaten/Kota oleh pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (yang selanjutnya
disebut KKG PAI) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Pentas PAI terdiri dari 8 (delapan) mata lomba, yaitu :
  1. Lomba Cerdas Cermat PAI (beregu, terdiri dari 3 orang)***;
  2. Lomba Pidato PAI (Pildacil)**;
  3. Lomba Hifdzul Qur’an surat-surat pendek**;
  4. Lomba Kaligrafi**;
  5. Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an**;
  6. Lomba praktek kesempurnaan gerakan dan bacaan shalat fardhu berjama’ah (1 imam dan 1 makmum putra, 1 makmum putri)***;
  7. Lomba Qasidah (minimal 9 orang, maksimal 15 orang)***.
  8. Lomba Adzan dan Do’a sesuadah adzan *))
Keterangan :
*)) : Perorangan Khusus Putra
* : perorangan
** : putra dan putri
*** : berkelompok
Dalam upaya menyempurnakan ikhtiar biar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat
meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak direncanakan, maka kami panitia Pentas PAI Provinsi
Jawa Baratmenyusun dan mengesahkan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Kegiatan yang diselenggarakan sebagai kegiatan kerja tahunan KKG PAI Provinsi Jawa Barat
dalam rangka ini, mempunyai 6 fungsi utama, yaitu :
  1. Sebagai media untuk memperkokoh jalinan silaturahmi fungsional dalam upaya menopang ukhuwah islamiyah terutama di kalangan pengurus KKG PAI Kabupaten / Kota, pengurus KKG PAI kabupaten, guru PAI Sekolah Dasar, Peserta Didik berprestasi, dan seluruh kalangan yang bertujuan sama, yaitu memajukan pendidikan Islam;
  2. Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat usaha dalam upaya mewujudkan generasi islami yang mempunyai masa depan cerdas, beriman, dan bertakwa (UU nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional);
  3. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu mewujudkan insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  4. Sebagai wadah untuk mengembangkatan keterampilan kurun 21 yakni penerima didik yang kreatif (creativity), berfikir kritis (critical thinking), berkomunikasi dengan baik (communication), dan bisa berhubungan dengan yang lain (collaboration) dalam rangka menghadapi era revolusi industri 4,0 .
  5. Sebagai wadah untuk memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik dalam rangka menyebarkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minatnya masing-masing.
  6. Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat juang dalam upaya mewujudkan generasi Islami yang cerdas, beriman, dan bertakwa sesuai dengan semangat Islam Rahmatan lil’Alamiin.
  7. Mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu mewujudkan insan berima dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cakap, kreatif, sanggup bangun diatas kaki sendiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Adapun tujuan dilaksanakannya Pentas PAI Tahun 2020 yaitu :
  1. Menumbuhkan dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan penerima didik kepada Allah SWT.
  2. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan penerima didik terhadap nilainilai anutan Islam dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Menumbuhkembangkan pembentukan sikap, mental, sportifitas, kejujuran dan ukhuwah Islamiyah antar sesama Peserta Didik, sekaligus sanggup dipakai sebagai tolak ukur untukmengetahui kompetensi dan prestasi penerima didikdi bidang PAI.
  4. Memberikan motivasi terhadap penerima didik biar lebih semangat mempelajari dan menyayangi pendidikan agama islam.
  5. Menjadi tolak ukur keberhasilan training Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan.
  6. Meningkatkan keberanian dan kemandirian penerima didik dalam menumbuhkan talenta dan minatnya.
  7. Menanamkan dan menumbuhkan ukhuwah islamiyah penerima didik sehingga rukun dan tenang di antara mereka.
  8. Menumbuhkan perilaku persatuan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rasa tanggung jawab dan demokratis.
BAB II
KETENTUAN UMUM, TATA TERTIB, PEMBIAYAAN,
DAN TECHNICAL MEETING
A. Ketentuan umum peserta
  1. Peserta yaitu Peserta Didik kelas 1 hingga dengan kelas 6 SD perwakilan dari 27 Kabupaten / Kota se-Jawa Barat.
  2. Masing-masing penerima tidak boleh merangkap lebih dari 1 (satu) mata lomba;
  3. Peserta lomba bukan yang pernah menjadi juara pertama di tingkat Provinsi baik perorangan ataupun beregu, kecuali pada mata lomba yang berbeda;
  4. Peserta lomba didaftarkan secara kolektif oleh pengurus KKG PAI Kabupaten / Kota.
  5. Official yaitu 1 (satu) orang guru pembimbing untuk masing-masing mata lomba yang diberi kiprah oleh KKG PAI Kabupaten / Kota serta bertanda khusus pada ketika pelaksanaan kegiatan.

B. Tata tertib peserta
  1. Peserta lomba harus berada di daerah lomba 30 menit sebelum lomba dimulai;
  2. Peserta lomba dibutuhkan menggunakan pakaian sesuai jenis masing-masing lomba yang diikutinya (rapih dan sopan);
  3. Peserta lomba tidak diperkenankan meninggalkan daerah perlombaan sebelum lomba selesai.
C. Tata tertib dewan juri
  1. Anggota dewan juri ditetapkan menurut surat keputusan panitia;
  2. Anggota dewan juri terdiri dari 3 GPAI yang di rekomendasi oleh masing-masing kabupaten / Kota.
  3. Anggota dewan juri bersedia menandatangani surat kesediaan menjadi juri dengan penuh rasa tanggung jawab, adil, dan professional.
  4. Anggota dewan juri wajib dan siap diambil sumpah serta menggunakan tanda pengenal khusus dari panitia.
D. Tata tertib protes
  1. Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar norma dan kriteria;
  2. Pengajuan protes hanya sanggup dilakukan oleh official lomba dari masing-masing Kabupaten / Kota.
  3. Protes sanggup ditujukan kepada koordinator masing-masing lomba sebelum diputuskan oleh dewan hakim dan dewan juri;
E. Pembiayaan
Kegiatan Pentas PAI tingkat Provinsi Jawa Barat didanai dari :
  1. Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Barat.
  2. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
  3. Pemda/Pemkot Tuan Rumah.
  4. Kas KKG PAI Provinsi Jawa Barat;
  5. Syahriah KKG PAI kabupaten/kota yang disetorkan melalui bendahara kegiatan atau dititipkan kepada pengurus KKG PAI Provinsi Jawa Barat dan diteruskan kepada bendahara panitia.
F. Technical meeting
Pertemuan untuk membahas teknis yang dihadiri oleh 1 (satu) orang koordinator masing-masing Kabupaten / Kota dilaksanakan pada :

Hari : ..........
Tanggal : .........
Waktu : ...........
Acara : ...........
Tempat : ..........

BAB III
JENIS LOMBA, PESERTA, DAN SISTEM PENILAIAN

1. Lomba Cerdas Cermat PAI (beregu, terdiri dari 3 orang)
a. Peserta yaitu siswa siswi SD yang terdiri dari 3 orang penerima untuk masing-masing kabupaten/kota;
b. Materi (soal) yang dilombakan yaitu bahan PAI dari kelas 1 hingga dengan kelas 6.
Soal mengacu kepada standar isi Kurikulum SD Tahun 2006 dan 2013, Pengembangan Materi PAI ditambah pengetahuan umum keagamaan.
c. waktu dan Tempat :
Hari : .......................................................
Tanggal : ......................................................
Tempat : .......................................................
Waktu : 08.00 sd. Selesai.
d. Sistem Perlombaan
Diatur oleh tata tertib lomba (menyusul)
e. Sistem penilaian
  • Dewan juri terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih dan hanya memperlihatkan skor pada balasan yang benar;
  • Peserta dengan skor tertinggi ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri;
  • Jika ditemukan skor yang sama, maka juaranya ditetapkan menurut kecepatan penerima mengembalikan lembar jawaban.
Mekanisme Lomba Cerdas Cermat PAI SD
1. Babak penyisihan
Soal pada babak penyisihan terdiri dari soal wajib, soal lemparan dan soal rebutan. (dilengkapi dengan: 1 soal menulis ayat al-quran untuk semua regu dalam satu grup)
a. Soal wajib
  1. Setiap regu mendapat 5 soal
  2. Waktu menjawab hanya 90 detik (dihitung mulai soal pertama dibacakan)
  3. Soal wajib harus dijawab oleh juru bicara dan tidak di lempar pada regu lain
  4. Katakan PASS bila tidak bisa menjawab, dan akan dilanjutkan soal berikutnya, dan akan diulang apabila masih ada waktu.
  5. Apabila soal dijawab tetapi jawabannya salah, maka soal tidak diulang.
  6. Jawaban benar nilainya 1 00, balasan salah nilainya\
Catatan:
  • Setelah soal wajib diberikan kepada setiap regu selanjutnya akan diberikan 1 soal menulis ayat al-quran yang berlaku untuk semua regu, dikerjakan secara bersamaan dalam waktu 2 menit
  • Jawaban ditulis pada kertas plano yang ditempel di papan tulis. Peserta berhenti mengerjakan kiprah jikalau waktunya telah habis.
  • Semua regu diberi modal nilai 1 00. Hasil goresan pena akan dinilai dengan menghitung jumlah kesalahan goresan pena tiap karakter, baik abjad maupun tanda baca. Tiap kesalahan dikurangi 5 


c. Soal rebutan
1) Jumlah soal sebanyak 10
2) Regu yang berhak menjawab yaitu regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) sesudah diperhasilkan oleh dewan juri
3) Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik sesudah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya.
4) Soal dijawab tidak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya.
5) Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab.
6) Apabila balasan benar mendapat nilai 100, dan jikalau salah dikurangi 100.
7) Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100.
8) Jika soal rebutan sudah dijawab dan jawabannya salah, maka tidak dilempar/direbut lagi oleh regu lain.
9) Jika terdapat nilai simpulan yang sama pada perolehan nilai tertinggi maka akan diberikan 3 soal rebutan untuk memilih regu yang berhak melanjutkan kebabak semi final.

2. Babak Semi Final
Soal pada babak semi final terdiri dari soal wajib, soal lemparan dan soal rebutan.
Dilengkapi dengan :
.1 soal mengurutkan ayat al-Quran untuk semua regu dalam satu grup
.1 soal game untuk semua regu dalam satu grup
.1 soal ICT (audio) wacana aturan tajwid
a. Soal wajib
1) Setiap regu mendapat 5 soal
2) Waktu menjawab hanya 90 detik (dihitung mulai soal pertama dibacakan)
3) Soal wajib harus dijawab oleh juru bicara dan tidak di lempar pada regu lain
4) Katakan PASS bila tidak bisa menjawab, dan akan dilanjutkan soal berikutnya, dan akan diulang apabila masih ada waktu.
5) Apabila soal dijawab tetapi jawabannya salah, maka soal tidak diulang.
6) Jawaban benar nilainya 100, balasan salah nilainya.

Catatan :
Setelah soal wajib diberikan kepada masing-masing regu selanjutnya akan diberikan :
  • 1 soal mengurutkan ayat-ayat al-Quran yang berlaku untuk semua regu, dikerjakan secara bersamaan dalam waktu 45 detik.
  • Jawaban pada kertas plano yang ditempel di papan tulis. penerima berhenti mengerjakan kiprah jiga waktunya telah habis.
  • Semua regu diberi modal nilai 100. Hasil pekerjaan akan dinilai dengan menghitung jumlah kesalahan urutan. Tiap kesalahan yaitu nilai modal/jumlah ayat, mis. 100 dibagi 8 ayat = 12,5 (dikurangi 12,5)
Silahkan baca selengkapnya di bawah ini !

Boleh juga di unduh pada link yang tersedia berikut.
Demikianlah yang sanggup kami bagikan semoga bermanfaat. Amiin

Belum ada Komentar untuk "✔ Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pekan Keterampilan Dan Seni (Pentas) Pai Sd Tahun 2020 Jawa Barat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel