✔ Paparan Siplah Dan Anutan Pbj Secara Daring Dari Dana Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2019


Sebelum membaca mari kita pamahi dulu apa itu siplah, PBJ Sekolah dan Daring?
Baiklah kita sedikit bahas terkait dengan SIPLah, PBJ dan Daring.

Apakah itu SIPLah ?

Pengertian :
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) ialah sistem elektronik yang sanggup dipakai oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang sanggup dikategorikan sebagai SIPLah harus mempunyai fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Fitur :
SIPLah harus mempunyai fitur utama yang sanggup memfasilitasi sekolah untuk merealisasikan planning kerja anggaran sekolah, memperoleh gosip mengenai penyedia barang dan jasa, gosip mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melaksanakan perbandingan harga barang dan jasa, melaksanakan pemesanan barang dan jasa, melaksanakan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ. SIPLah harus sanggup menjadi media interaksi daring antara sekolah sebagai pembeli dengan penyedia barang dan jasa dan sebagai penjual. SIPLah juga harus sanggup menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah. SIPLah juga harus sanggup memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan pengawasan atas proses pengadaan barang dan jasa sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan :
Sistem berbasis teknologi gosip dan komunikasi dengan konsep sistem elektronik BOS bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melaksanakan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi dan pelaporan dana BOS. Dengan adanya SIPLah diperlukan tata kelolah dana BOS sanggup lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transpadan dan akuntabel. Pengembangan sistem elektronik BOS juga juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan Dana BOS.

Apa iti PBJ Sekolah ?
PBJ ialah Penagadaa Barang dan Jasa di Sekolah.
Silahkan baca Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah
Baca:

Download Juknis Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

Pengadaaan Barang/ Jasa Sekolah melalui SIPlah
Pedoman umum tata cara pengadaan barang/jasa melalui SIPLah terdiri atas tiga (3) bisnis proses utama yaitu Registrasi Penyedia Barang/ Jasa Sekolah, Pelaksanaan belanja, dan Serah Terima/ Pembayaran.

A. Registrasi Penyedia Barang/ Jasa Sekolah

  1. Penyedia Barang/ Jasa melaksanakan jalan masuk ke laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id
  2. Penyedia Barang/ Jasa menentukan salah satu/ beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring
  3. Penyedia Barang/ Jasa mengisikan data sebagai berikut :
    Badan Hukum
  • Nama Resmi
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Alamat Lengkap
  • Nama Penandatangan
  • Jabatan Penandatangan
  • Nomor Telepon
  • Alamat Surat Elektronik
  • Nomor Rekening
Individu
  • Nama Resmi
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Alamat Lengkap
  • Nomor Telepon
  • Alamat Surat Elektronik
  • Nomor Rekening
  1. Operator Pasar Daring melaksanakan verifikasi terkait data yang akan dikirim
  2. Dalam hal penyedia Barang/ Jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi penyedia Barang/ Jasa atas keberhasilan regostrasi
B. Pelaksanaan Belanja
  1. Sekolah melaksanakan jalan masuk laman di SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id dan Log-in dengan SSO Dapodik
  2. Sekolah menentukan salah satu beberapa operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring
  3. Sekolah melaksanakan penarian penawaran barang/ jasa
  4. Sekolah sanggup melaksanakan perbandingan penawaran barang/ jasa melalui SIPLah, berdasarkan barang/ jasa, harga, pengiriman, penjual
  5. Sekolah memasukan perminataan negosiasi
  6. Dalam hal penyedia barang/ jasa menyepakati negosiasi, penyedia barang/ jasa mengirimkan kesepakatan perundingan kepada sekolah
  7. Dalam hal barang/ jasa tidak menyepakati Negosiasi, penyedia barang/ jasa mengirimkan penolakan perundingan kepada sekolah
  8. sekolah melaksanakan pesanan berdasarkan hasil kesepakatan negosiasi
  9. penyedia barang/ jasa melaksanakan persetujuan pesanan
  10. Sekolah mendapatkan notifikasi dan sanggup melaksanakan pemantauan statugs pesanan : disetujui oleh penjual, diproses penjual, dikirim oleh penjual, status proses pengiriman atas hasil pemantauan pembeli masih sanggup melaksanakan penghapusan pesanan.
C. Serah Terima dan Pembayaran
Serah terima barang/ jasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pada Saat pengiriman barang ke Sekolah, penyedia barang/ jasa sekolah melampirkan Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh penyedia
  2. sebelum menandatangani BAST, Bendahara Sekolah melaksanakan pemeriksaaan atas hasil Pengadaan barang/ jasa
  3. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak/ perjanjian. Bendahara Sekolah meminta penyedia barang/ jasa untuk memperbaiki dan/ atau melengkapi kekurangan dalam jagka waktu yang disepakati bersama
  4. Dalam hal pekerjaan yang telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesidikasi kontra/ perjanjian, bendahara sekolah menandatangani BAST
  5. Bendahara menyimpan BAST sebagai kelengkapan Dokumen pertanggungjawaban
Pembayaran dilakukan dengan Ketentuan sebagai berikut :
  1. Dalam hal bendahara Sekolah menandatangani BAST, Bendahara Sekolah mengajukan permohonan pembayaran kepada Kepala Sekolah 
  2. Kepala Sekolah melaksanakan Pemeriksaaan terhadap dokumen ajakan pembayaran
  3. Dalam hal kepala sekolah menyetujui, bendahara sekolah melalukan pembayaran secara non tunai
Karena yang memakai SIPLah ini Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah maka yang perlu diperhatikan ialah :
  1. Pastikan Sekolah telah mempunyai GTK dengan Tugas Tambahan kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik
  2. Aktifkan Akun GTK dengan kiprah tambahan kepala Sekolah dan bendahara sekolah (BOS) oleh petugas pendataan pada Aplikasi Dapodik
  3. Gunakan Akun Kepala Sekolah atau Bendahara Sekolah di Dapodik untuk Login Aplikasi SIPLah

Untuk lebih jelasnya perihal Bahan Paparan SIPLah kami tayangkan di bawah ini.



Pedoman PBJ Sekolah Secara Daring, Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
1. Latar Belakang Pengaturan Norma Pengadaan Sekolah
Organisasi sekolah tidak disiapkan untuk mengikuti norma sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa i.e. Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018.
Dengan kekosogan aturan, Auditor dan/atau Aparat Penegak Hukum membawa ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melihat praktik pengadaan barang/jasa sekolah

2. Pedoman PBJ Sekolah
Prinsip-prinsip umum pengadaan barang/jasa sekolah.
Kewenangan/tanggung-jawab para pihak pelaksana.
Tata cara pengadaan barang/jasa sekolah.

3. Pengadaan Barang/Jasa Sekolah secara Daring (SIPLah)
Prinsip-prinsip umum pengadaan barang/jasa sekolah secara daring (SIPLah).
Tata cara dan proses pelaksanaan.

4. Kebijakan Pengadaan Buku melalui Dana BOS
Pengadaan buku melalui dana BOS dilaksanakan secara daring melalui platform SIPLah

Dalam APBN 2019, jumlah anggaran pendidikan sebesar 488 Triliun
64% nya ialah Dana Transfer Daerah, antara lai terdiri dari dana bos, Tunjangan Profesi Guru, dan DAK Fisik, dll
Dana BOS 2019 berjumlah 51 Triliun

Kebijakan LKPP atas PBJ Sekolah
1. Pengadaan barang/jasa sekolah tidak sanggup memakai ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sanggup menciptakan pedoman pengadaan barang/jasa sekolah

Kemdikbud bersurat ke LKPP meminta anutan terkait pedoman pengadaan di sekolah
Dikarenakan sekolah tidak mempunyai perangkat pengadan sesuai Perpres No. 16/2018 dan jumlah sekolah yang sangat banyak (220.000), LKPP mempersilahkan Kemdikbud untuk menciptakan pedoman sendiri terkait PBJ di sekolah.

Keterlibatan LKPP dan Kemendagri
Dalam pembahasan pedoman pengadaan barang/jasa sekolah, Kemendikbud melibatkan LKPP dan Kemendagri untuk pastikan singkronisasi norma peraturan

Laporan BOS Online Tidak Optimal
Tren perkembangan pelaporan dana BOS Online tidak pernah hingga 605 bahkan cenderung menurun.
Dikarenakan pelaporannya yang tidak maksimal, efisiensi pemanfaatan dana BOS diragukan oleh Kementerian Keuangan

2. Pembahasan PBJ Sekolah

1. Prinsip-prinsip umum pengadaan barang/jasa sekolah
2. Kewenangan / tanggung-jawab para pihak pelaksana
3. Tata cara pengadaan barang/jasa

Tujuan dan Prinsip PBJ Sekolah
Transparan, Efektif dan Efisien, Terbuka, Adil, dan Bersaing

Para Pihak Pelaksana PBJ Sekolah
1. SEKOLAH
1. KEPALA SEKOLAH
memutuskan tim pembantu PBJ Sekolah
memutuskan spesifikasi teknis
menciptakan harga asumsi untuk PBJ Sekolah
melaksanakan perundingan teknis
menentukan dan memutuskan Penyedia
mengadakan kontrak/ perjanjian
melaksanakan pembelian langsung
Menyetujui/menolak permohonan pengalihan kewenangan
2. BENDAHARA SEKOLAH
melaksanakan pembelian langsung;
melaksanakan serah terima hasil pengadaan;
melaksanakan pembayaran kepada Penyedia; dan
mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan.

Tenaga Administrasi & Guru
Menerima sebagian/seluruh kewenangan yang dilimpahkan dari bendahara dana BOS

2. PENYEDIA
mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
melaksanakan pendaftaran;
menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
menyerahkan hasil PBJ Sekolah.

TAHAPAN PBJ SEKOLAH
PERSIAPAN
Spesifikasi Teknis
Kepala Sekolah memutuskan spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan lebih dari Rp 10 juta
Harga Perkiraan
Kepala Sekolah memutuskan harga asumsi untuk nilai pengadaan lebih dari Rp 10 juta.

PEMILIHAN
Ketentuan Penyedia
diutamakan mikro/kecil dan
Memiliki NPWP

Tata Cara Pemilihan
Pengadaan <= Rp50 juta
Pembelian eksklusif untuk nilai pengadaan paling banyak Rp50 juta.

Pengadaan > Rp50 juta <= Rp200 juta
Kepala sekolah mengundang dua (2) calon
Kepala sekolah melaksanakan pemilihan/negosiasi
Kepala sekolah memutuskan penyedia.
Kepala sekolah menandatangani SPK.
Pengadaan > Rp200 juta
dilaksanakan melalui UKPBJ setempat.

SERAH TERIMA
Pengajuan tertulis dari Penyedia untuk penyerahan PBJ
Bendahara BOS memerikasa atas hasil PBJ.
Bendaran BOS menandatangani BAST (jika hasil pemeriksanaan sesuai).
Bendahara menyerahkan hasil PBJ kepada Kepala Sekolah.

Keterangan:
Bendahara meminta penyedia melaksanakan perbaikan jikalau hasil pemeriksanaan tidak sesuai.
Denda keterlambatan ialah 1/1,000 (satu permil) per hari.

KELENGKAPAN DOKUMEN
NPWP
Spesifkasi teknis
Harga perkiraan
Faktur/ bukti pembelian
Kuitansi pembayaran
Surat Perintah Kerja (SPK)
Berita Acara Serah Terima

Keterangan:
BAST sanggup dirangkap dengan faktur/bukti pembelian;
Tidak wajib terdapat dokumen tersebut, namun sanggup menjadi suplemen atas dokumen yang wajib;
Proses pemilihan dilakukan oleh UKPBJ setempat; selain itu, sekolah perlu berkontrak dengan pemenang yang ditetapkan oleh UKPBJ

3. PEMBAHASAN
Pengadaan Barang/Jasa Sekolah sesudah Daring (SIPLah)
Prinsip-prinsip umum pengadaan barang/jasa sekolah secara daring (SIPLah).
Tata cara dan proses pelaksanaan

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah)

Adalah sistem elektronik yang sanggup dipakai sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari Dana BOS.

Keputusan Mendikbud Nomor 250/M/2019 perihal SIPLah

Tiga (3) Prinsip Pengadaan Daring (SIPLah)
1. Kewenangan Pelaksanaan
Dalam hal PBJ Sekolah dilaksanakan secara daring, maka dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud No.3 Tahun 2019)

2. Ketentuan Tata Kelola
Ketentuan atas tata cara pelaksanaan, termasuk kelengkapan dokumen, sama menyerupai ketentuan pengadaan secara luring. Pengadaan daring hanya model elektronifikasi proses pelaksanaan saja. (Permendikbud No.3 Tahun 2019)
3. Penyedia Layanan
Dalam pelaksanaan pengadaan secara daring, penyediaan layanan dilakukan melalui e-market place yang dipilih oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Silahkan unduh filenya di bawah ini.
Paparan SIPLah dan Pedoman PBJ Secara Daring dari Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 Link Download 

BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun 2019

Mari lihat tayanggan berikut


Download BOS Kinerja dan BOS Afirmasi 2019 LINK DISINI

Demikianlah yang sanggup admin informasikan terkait dengan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Tahun 2019. Semoga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "✔ Paparan Siplah Dan Anutan Pbj Secara Daring Dari Dana Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel