✔ Inilah Sistem Isu Pengadaan Barang, Jasa Di Sekolah Melalui Siplah Secara Lengkap, Dana Bos

SIPLah ialah Sistem Informasi Pengadaan Sekolah.
SIPLah yaitu sistem gosip elektronik yang sanggup dipakai oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ (Pengadaan barang dan Jasa) secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

 SIPLah ialah Sistem Informasi Pengadaan Sekolah ✔ Inilah Sistem Informasi Pengadaan Barang, Jasa di Sekolah melalui SIPLAH Secara Lengkap, Dana BOS
Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah, SIPLAH
PENGUMUNAN
  1. Sekolah sudah sanggup melaksanakan login dan browsing/menjelajah katalog dengan melaksanakan pemutakhiran akun Dapodik terlebih dahulu [ Panduan Pemutakhiran Akun Dapodik ]
  2. Keputusan Mengeri perihal SIPLah
  3. Surat Edaran Tentang SIPLah
  4. Petunjuk Teknis Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler
  5. Katalog Sektoral Buku Noteks 2019
  6. Pengadaan Baran dan Jasa di Sekolah melelui SIPLah
Baca terus di bawah ini. Agar semuanya sanggup dipahami dengan baik dan benar.

Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS
Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamualauikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, dikala ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi gosip dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melaksanakan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS sanggup lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah sanggup dilakukan/dilaksankan secara daring atau Luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk dipakai dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah dibutuhkan sanggup meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.

Secara teknis pengopersian SIPLah dan Aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan terintegrasi dengan Dapodik. Sasaran pengguna Aplikasi tersebut ialah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke Aplikasi-Aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan memakai Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibentuk melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Hasil pengecekan data di Server Dapodik, diketahui bekerjsama masik banyak sekolah belum menciptakan dan memutakhirkan data Akun Kepala Sekolah maupun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melaksanakan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

A. Membuat/memutakhirkan Akun dan Tugas Tambahan Kepala Sekolah
  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data kiprah pelengkap dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk kiprah pelengkap yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
B. Membuat/memtuakhirkan Akun dan Tugas Tambahan Bendahara Sekolah
  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data kiprah pelengkap dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk kiprah pelengkap yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
C. Lakukan Validasi dan Sinkronisasi

Demikian gosip yang sanggup kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasmanya Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

NEXT :
Keptusan Menteri Tentang SIPLah



Download Keputusan Menteri Tentang SIPLah [ DI SINI ]
Next :
Surat Edaran dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLAH)
Hal : Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah melalui SIPLah

Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
        2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
        3. Kepala Sekolah Negeri/Swasta
            di seluruh Indonesia

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 2942/D/PB/2019 Tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks melalui Dana BOS tahun Anggaran 2019 setta menimbang atas planning strategis penguatan tata kelola keuangan sektor pendidikan, kami sampaikan hal-hal senagai berikut.

 SIPLah ialah Sistem Informasi Pengadaan Sekolah ✔ Inilah Sistem Informasi Pengadaan Barang, Jasa di Sekolah melalui SIPLAH Secara Lengkap, Dana BOS
Surat Edaran Mendikbud perihal Pengadaan Baran dan Jasa di Sekolah melaui SIPLah
 SIPLah ialah Sistem Informasi Pengadaan Sekolah ✔ Inilah Sistem Informasi Pengadaan Barang, Jasa di Sekolah melalui SIPLAH Secara Lengkap, Dana BOS
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLAH)
Silahkan Download Surat Edaran Mendikbud dan Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah (SIPLah) [ DI SINI ]

Next :
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler

Download Filenya [ DI SINI ]

Next :
Katalog Sektoral Buku Nonteks 2019

 SIPLah ialah Sistem Informasi Pengadaan Sekolah ✔ Inilah Sistem Informasi Pengadaan Barang, Jasa di Sekolah melalui SIPLAH Secara Lengkap, Dana BOS
Buku Katalog Sektoral Buku Nonteks

1. Download Sirat Edaran - Buku Katalog Sektoral
2. Daftar Kontrak Penerbit 3. Daftar Buku Nonteks Per Jenjang Pendidikan
4. Materi E-Katalog Sektoral Buku Nonteks Tahun 2019
 
6. Laman saluran e-purchasing katalog buku nonteks
    a. Bagi pemerintah pusat/daerah
        http://e-katalog-lokal.lkpp.go.id
    b. Bagi sekolah (PAUD,SD,SMP,SMA,SMK)
        http://siplah.kemdikbud.go.id

7. Kontak person e-katalog LKPP
    Call Center: (021) 2993 5577  atau 144 (Senin - Jumat: 07.00 - 18.00 WIB)
    Konsultasi Tatap Muka
    Gedung LKPP Lantai M, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B,
    Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta 12940
    Senin - Kamis: 09.00 s/d 12:00 WIB dan 13:00 s/d 15.00 WIB
    Jumat: : 09.00 s/d 11:00 WIB
    Konsultasi via web: konsultasi.lkpp.go.id

8. Kontak person UKPBJ Kemendikbud
    Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    Gedung C Lantai 14 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
    Telp. (021) 5785 3580
    Fax. (021) 5785 3580
    Email. pengadaan@kemdikbud.go.id

Next :
Demikianlah gosip seputar Siplah yang kami tulis pada kesempatan yang baik ini. Semoga ada keuntungannya bagi kiita semua. Amiin

Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Sistem Isu Pengadaan Barang, Jasa Di Sekolah Melalui Siplah Secara Lengkap, Dana Bos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel